Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi Soroti 20 Temuan di PT Proswel Indomax, Perusahaan Diberi Waktu 60 Hari
SUKABUMI — bidikhukumnews.com
Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi bersama sejumlah instansi terkait melakukan kunjungan kerja ke PT Proswel Indomax yang berlokasi di Jalan Palasari, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Rabu (9/9/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti sejumlah temuan dan mengevaluasi berbagai aspek terkait operasional perusahaan, di antaranya tata ruang, analisis dampak lalu lintas (Andalalin), lingkungan hidup, ketenagakerjaan, serta tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB tersebut turut dihadiri unsur Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Baperida, Camat Parungkuda, Kepala Desa Sundawenang, tokoh masyarakat, serta pihak manajemen PT Proswel Indomax.
Dalam pertemuan tersebut, ditemukan sejumlah persoalan yang perlu ditindaklanjuti oleh pihak perusahaan. Salah satunya berkaitan dengan aspek tata ruang dan kondisi bangunan yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan perizinan sebelumnya.
Penata Ruang Ahli Pertama, Geri, menjelaskan bahwa sebelum proses pembaruan atau revisi perizinan dapat dilanjutkan, pihak perusahaan terlebih dahulu harus menyelesaikan temuan atau pelanggaran yang telah teridentifikasi.
“Ketika pelanggarannya sudah diselesaikan, baru izin yang direvisi bisa dijalankan,” ujar Geri dalam pertemuan tersebut.
Menurutnya, salah satu temuan berkaitan dengan KDB (Koefisien Dasar Bangunan). Berdasarkan izin terakhir yang disahkan, terdapat kelebihan luas bangunan sekitar 800 meter persegi. Sementara itu, kebutuhan atau ketentuan terkait Ruang Terbuka Hijau (RTH) juga menjadi bagian yang harus diperhatikan, dengan luas sekitar 4.000 meter persegi.
“Untuk ini harus dikembalikan terlebih dahulu sesuai dengan izin sebelumnya. Setelah memenuhi ketentuan yang berlaku, baru nantinya izin dapat diperbarui,” jelasnya.
Geri menambahkan, pihak perusahaan sebelumnya mengajukan pembaruan izin berdasarkan kondisi eksisting. Namun, hasil evaluasi menunjukkan adanya sejumlah hal yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum proses pembaruan perizinan dapat dilanjutkan.
DPRD dan Perusahaan Sepakati Tenggat 60 Hari
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Gerindra sekaligus Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Sukabumi dan anggota Komisi II, Tedi Setiadi, mengatakan kunjungan kerja tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan di wilayah Kabupaten Sukabumi.
“Hari ini kami dari DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan kunjungan kerja tepatnya di PT Proswel Indomax, Kecamatan Parungkuda, terkait beberapa temuan masalah yang ada di perusahaan,” kata Tedi.
Dalam kunjungan tersebut, Tedi didampingi sejumlah unsur terkait, di antaranya DLH, Camat Parungkuda, Kepala Desa Sundawenang, tokoh masyarakat, BPD, RT/RW, serta instansi terkait lainnya.
Tedi mengatakan, pihaknya bersama perusahaan telah mencapai kesepakatan untuk menindaklanjuti berbagai temuan yang muncul dalam hasil evaluasi.
“Alhamdulillah, hari ini sudah ada kesepakatan yang dibuat bersama antara PT Proswel dengan disaksikan seluruh elemen yang hadir. Temuan-temuan tersebut akan ditindaklanjuti oleh PT Proswel dalam jangka waktu 60 hari kalender atau dua bulan,” ungkapnya.
Tedi memilih tidak merinci seluruh temuan tersebut dan menyerahkan penjelasan teknis kepada masing-masing dinas yang memiliki kewenangan.
“Untuk temuan secara spesifik, saya tidak bisa menjelaskan satu per satu. Silakan ditanyakan langsung kepada dinas terkait karena masing-masing memiliki kewenangan dan penjelasan teknisnya,” ujarnya.
Camat: Ada Sekitar 20 Poin yang Harus Ditindaklanjuti
Camat Parungkuda, Hasanudin, mengatakan bahwa hasil evaluasi secara umum mencatat sekitar 20 poin yang dituangkan dalam kesepakatan bersama.
Menurutnya, poin-poin tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari tata ruang, lingkungan hidup, Andalalin, ketenagakerjaan hingga CSR.
“Kurang lebih ada 20 poin. Secara global mencakup dari sisi tata ruang, lingkungan hidup, Andalalin, ketenagakerjaan, CSR dan beberapa aspek lainnya,” jelas Hasanudin.
Ia menegaskan bahwa seluruh poin tersebut telah dituangkan dalam kesepakatan yang disepakati bersama. Pihaknya juga akan melakukan evaluasi terhadap tindak lanjut perusahaan bersama Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi dan instansi terkait.
“Alhamdulillah terjadi kesepakatan. Seperti yang disampaikan Pak Dewan, kesepakatan ini diberikan waktu 60 hari kalender atau dua bulan. Nantinya hasil pelaksanaannya akan dievaluasi oleh Komisi II bersama dinas dan instansi terkait,” katanya.
DLH Soroti Empat Persoalan Lingkungan
Sementara itu, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Arli, menjelaskan bahwa dari sekitar 20 poin temuan, terdapat sedikitnya empat poin yang berkaitan dengan aspek lingkungan hidup.
Pertama, pihak perusahaan diminta segera menempuh prosedur persetujuan lingkungan karena terdapat perubahan kondisi eksisting dibandingkan dengan dokumen lingkungan yang sebelumnya diterbitkan pada 2016.
“Kami merekomendasikan agar perusahaan segera melakukan proses persetujuan lingkungan karena terdapat perubahan dari kondisi eksisting dibandingkan dokumen lingkungan yang sebelumnya,” jelas Arli.
Kedua, DLH menemukan adanya persoalan terkait pengelolaan dan penyimpanan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Perusahaan diminta melakukan perbaikan terhadap tata cara pengelolaan dan penyimpanannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketiga, berkaitan dengan pemantauan dan pelaporan air limbah. DLH menyebut terdapat kewajiban pemantauan dan pelaporan secara berkala yang perlu dipenuhi oleh perusahaan.
“Kami berharap ke depan perusahaan melakukan pengujian dan pelaporan sesuai dengan kewajibannya,” katanya.
Keempat, berkaitan dengan kewajiban pelaporan melalui Sistem Informasi Pelaporan Elektronik (SIMPEL) yang dilakukan secara berkala.
“Dari empat poin tersebut, kami sepakat bersama Komisi II untuk memberikan waktu selama 60 hari atau dua bulan. Kami menunggu itikad baik dan progres perbaikan dari pihak perusahaan,” ujar Arli.
Akan Dievaluasi Setelah Masa Tindak Lanjut
Kesepakatan selama 60 hari tersebut menjadi tenggat bagi PT Proswel Indomax untuk melakukan perbaikan dan memenuhi sejumlah kewajiban berdasarkan temuan masing-masing instansi.
Setelah masa tersebut berakhir, tindak lanjut perusahaan akan kembali dievaluasi oleh Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi bersama dinas dan instansi terkait.
Evaluasi tersebut diharapkan dapat memastikan bahwa seluruh kewajiban perusahaan, baik dari aspek tata ruang, lingkungan hidup, Andalalin, ketenagakerjaan maupun CSR, dapat dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, seluruh pihak berharap proses penyelesaian berbagai temuan dapat berjalan secara transparan, terukur dan sesuai dengan ketentuan, sekaligus menciptakan hubungan yang baik antara perusahaan, pemerintah daerah dan masyarakat sekitar.
SR
