Konflik Agraria PT ANA, Skema Plasma Tahap II Di Desa Towara Kembali Jadi Sorotan
MORUT – bidikhukumnews.com Konflik agraria dilingkar PT Agro Nusa Abadi (ANA) Morowali Utara terus mengemuka. Kali ini skema plasma tahap II yang dilakukan di Desa Towara Kecamatan Petasia Timur menjadi sorotan tajam oleh berbagai pihak.
Pasalnya, skema plasma tahap II seluas 266 Ha tersebut dianggap ” Blunder” dan sengaja dibuat untuk menghilangkan hak kepemilikan masyarakat yang tengah berjuang hak atas tanahnya.
” Kami yang punya alas hak protes terhadap pola skema tahap II tersebut, karna hanya menguntungkan sekelompok orang,”kata Hendra salah satu warga yang mempunyai alas hak di Desa Towara. (7/3/26).
Tidak hanya itu, Serikat Petani Petasia Timur (SPPT) menilai skema tersebut dianggap bertentangan dengan Petunjuk Teknis (Juknis) Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) dan Pemda Morowali Utara dalam hal ini tim terpadu yang di Ketuai oleh Sekretaris Daerah.
Padahal dalam Juknis tersebut Pemda Morowali Utara dan tim Desa Towara diperintahkan agar melakukan Reverifikasi dan Revalidasi legalitas lahan warga yang nantinya di jadikan dasar pelepasan.
” Namun verifikasi dan validasi itu tidak dilakukan. Ini ada apa,” tanya Samsul salah satu Badan Pimpinan SPPT.
Sementara itu, Aliansi Masyarakat Peduli Morowali Utara, Ambo Enre menjelaskan, skema plasma tahap II yang dilakukan di Desa Towara adalah kebijakan sepihak yang sarat akan kepentingan kelompok tertentu.
Ambo menilai, dalil Perusahan dan tim Desa Towara yang telah bersepakat bahwa lahan yang berada di wilayah Desa Towara di areal tanam PT ANA sudah CNC dengan adanya skema plasma tahap II, tidak sesuai fakta dilapangan.
Bahkan Ambo mempertanyakan sikap PT ANA terkait oknum yang melakukan panen paksa dengan skema yang mereka sepakati sebelumnya. Sementara itu pemilik lahan sendiri jika beraktivitas diatas lahannya dikriminalisasi.
” Kami menduga ada oknum di Desa Towara telah melakukan panen buah kelapa sawit tanpa di dasari dengan alas hak,” ungkapnya.
” Ini justru sangat jelas pelanggaran pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 Pasa 107 Huruf ( A) mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai lahan perkebunan dan Huruf ( D) Memanen dan/atau memungut hasil perkebunan, sebagaimana dimaksud Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (Empat) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (Empat) Miliar Rupiah,” tambah Ambo.
Ambo juga menegaskan, warga lingkar sawit yang memperjuangkan hak atas tanahnya wajib dilindungi oleh hukum. Bukan malah diperhadapkan dengan proses hukum. Karna hukum di Indonesia menganut asas equality before the law, setiap warga negara mendapat perlakuan yang setara di muka hukum.
Disisi lain kredibilitas Satgas PKA dan tim terpadu Pemda Morowali Utara dipertanyakan warga. Karna dari sekian Desa lingkar sawit. Desa Towara tidak melakukan proses verifikasi dan validasi legalitas lahan seperti yang diamanatkan dalam Juknis.
” Kami mendesak Satgas PKA dan tim terpadu Pemda agar mengmbil langkah kongkrit atas hal ini,” tutupnya.
Reporter: Hajar Oli,i






