Kontroversi Aturan Baru Prapradilan: Hanya Jaksa-Polisi yang Bisa Banding? Pakar Sindir: “Hukum Satu Atap untuk Penegak Hukum

Sukabumi- bidikhukumnews.com,

28 Januari 2026 – Badai kontroversi menyelimuti implementasi aturan baru hukum acara pidana. Perubahan pada Pasal 164 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melalui UU No. 20 Tahun 2025 dinilai sejumlah kalangan menciptakan “jalan satu arah” yang menguntungkan penegak hukum dan mendiskriminasi masyarakat.

Aturan yang disebutkan bersifat final itu ternyata membuka celah banding hanya untuk satu jenis putusan: soal sah atau tidaknya penghentian penyidikan (SP3) atau penghentian penuntutan. Praktik di lapangan kini mengarah pada penafsiran yang memprihatinkan: hak mengajukan banding atas putusan itu hanya dimiliki penyidik (Polisi) atau penuntut umum (Jaksa), sementara masyarakat sebagai pemohon prapradilan justru dilarang.

“Ini adalah tafsir yang sesat dan melanggar konstitusi secara terang-terangan,” tegas Dasep, Pengamat Hukum Pidana, kepada media ini, Rabu (28/1/2026). “Jangan sampai prapradilan yang seharusnya menjadi benteng terakhir masyarakat menguji kesewenangan penyidikan, justru berubah menjadi menara gading bagi aparat.”

Dasep menggarisbawahi, jika sebuah norma membuka pintu banding, maka prinsip dasar “equality before the law” (persamaan di hadapan hukum) dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 harus menjadi panglima. Artinya, kedudukan pemohon (masyarakat/kuasa hukum) dan termohon (penyidik/penuntut umum) harus setara.

“Logikanya sederhana. Jika polisi atau jaksa kecewa dengan putusan prapradilan yang membatalkan SP3-nya, mereka bisa banding. Lalu, kenapa jika masyarakat yang kecewa karena permohonannya ditolak, tidak diberikan hak yang sama? Ini adalah disparitas yang dibuat-buat,” paparnya.

Dia memperingatkan, penafsiran diskriminatif ini mencerminkan mentalitas “Lex Superior derogat legi inferior” yang keliru, di mana penegak hukum seolah menempatkan diri sebagai ‘hukum yang lebih tinggi’ daripada warga negara.

Pakar hukum ini membeberkan sejumlah konsekuensi fatal jika penafsiran sempit ini dibiarkan:
1. Prapradilan Mandul: Lembaga prapradilan kehilangan fungsi kontrolnya dan menjadi tidak berimbang.
2. Aparat Semakin Otoriter: Kekuasaan penyidik dan penuntut menjadi tak terbendung, tanpa mekanisme banding yang setara dari masyarakat.
3. Akses Keadilan Dibatasi: Masyarakat korban atau pelapor akan semakin enggan dan takut melawan putusan yang tidak adil di tingkat awal.

Lalu, apa yang bisa dilakukan masyarakat jika menghadapi penolakan hak banding secara semena-mena?
Dasep memberikan petunjuk tegas:
“Segera laporkan hakim atau pengadilan negeri yang menolak permohonan banding Anda dengan alasan yang diskriminatif itu. Laporan dapat ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi sebagai atasan langsung, atau lebih lanjut kepada Komisi Yudisial untuk pengawasan etik dan perilaku hakim,” jelasnya.

Polemik ini menjadi ujian nyata komitmen negara hukum Indonesia. Akankah pengadilan menjadi penonton bisu atas disparitas ini, atau akan bangkit menegakkan konstitusi? Sorotan publik dan pengawasan ketat dari lembaga pengawas peradilan menjadi kunci untuk mencegah aturan ini berubah menjadi “legalisasi ketidakadilan”.

HDS/AS

bidikhukumnews.com