Putusan Banding PT Palu Nomor:148/PID/2025/PT PAL, “Oknum Kades Taningkola (Kec.Una-una) Tetap Akan di Tahan 2 Bulan
Touna – bidikhukumnews.com
Bersumber dari SIPP PN Poso, hasil penelusuran media ini berhasil menghimpun sejumlah data dan informasi bersifat umum dalam aplikasi tersbut, tentang putusan pengadilan tinggi atas kasus dugaan penganiayaan yang diduga di lakukan oleh oknum kepala desa (kades) Taningkola, Kecamatan Una-una, Kabupaten Tojo Una-una (AE) terhadap anggota BPD Taningkola (AN).
Adapun amar putusan banding tersesbut sebagai berikut :
MENGADILI :
– Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
– Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor : 159/Pid.B/2025/PN Pso tanggal 15 Juli 2025, yang dimintakan banding tersebut;
– Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
– Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
– Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah)
Sebelumnya terdakwa dituntut 6 bulan kurungan penjara oleh pihak penuntut umum, Hingga Majelis pengadilan negeri poso menjatuhkan vonis jauh lebih ringan dari pada tuntuntan jaksa, yaitu vonis 2 bulan kurungan penjara oleh majellis hakim, terhadap putusan tersebut Jaksa penuntut Umum (JPU) dari kejaksaan negeri Tojo Una-una Mengajukan upaya hukum Banding.
Terhadap putusan banding tersebut apabila tidak ada upya hukum KASASI selama 14 hari kedapan oleh penutut umum ataupun terdakwa AE, maka putusan tersebut akan di anggap berkekuatan hukum tetap dan akan dilakukan eksekusi terhadap putusan tersebut.
Reporter: Kabiro Touna (YN. Ladehu)







