KOTAK KATIK KOLAKA KONTROL (K4) Mendesak DPRD Kabupaten Kolaka Selesaikan Konflik Agraria

Kolaka Sulawesi Tenggarabidikhukumnews.com || Pada 4 Agustus 2025 || Warga Lawania dan KOTAK KATIK KOLAKA KONTROL melakukan aksi damai di depan Gedung DPRD Kabupaten Kolaka untuk menuntut penyelesaian konflik agraria yang terjadi di Dusun 2 Lawania Desa Oko Oko Kecamatan Pomalaa.

Konflik agraria tersebut terkait dengan dugaan penyerobotan lahan seluas sekitar 6 Ha dan perusakan tanaman milik warga Nasar Cs oleh pihak pengelola PT Rimau Group.

Dalam pernyataan sikapnya, warga Lawania dan KOTAK KATIK KOLAKA KONTROL menyatakan bahwa kesepakatan yang telah dihasilkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 13 Juni 2025 tidak telah dilanggar secara sepihak oleh pihak PT Rimau.

Oleh karena itu, warga Lawania dan KOTAK KATIK KOLAKA KONTROL menyampaikan tiga tuntutan kepada DPRD Kabupaten Kolaka, yaitu:

1. DPRD Kabupaten Kolaka segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Lintas Komisi untuk menyelesaikan konflik agraria tersebut.

2. DPRD Kabupaten Kolaka menerbitkan surat resmi kepada PT Rimau untuk meminta dan/atau memerintahkan secara tegas agar menunjukkan dokumen legalitas kepemilikan atas lahan tersebut kepada publik.

3. DPRD Kabupaten Kolaka menerbitkan rekomendasi pelaporan ke aparat penegak hukum (APH) atas dugaan tindak pidana penyerobotan lahan dan perusakan tanaman milik warga Nasar Cs oleh PT Rimau.

Warga Lawania dan KOTAK KATIK KOLAKA KONTROL ( K4) berharap agar DPRD Kabupaten Kolaka tidak berpihak pada korporasi yang mengabaikan hukum dan melanggar kesepakatan.

Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan

bidikhukumnews.com