K_4 Mendesak Bupati Kolaka Mengusut Dugaan Penyerobotan Lahan Milik Warga Oleh PT RIMAU Dan Pemerintah Desa Oko-Oko

Kolaka Sulawesi Tenggarabidikhukumnews.com || 4 Juli 2025 || Warga Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, mengadu penyerobotan lahan milik mereka oleh PT Rimau. Laporan tersebut disampaikan oleh Presidium K-4, yang merupakan perwakilan warga Desa Oko-Oko.

Menurut kronologis kejadian, lahan seluas ± 6 hektar telah dikuasai dan dimanfaatkan oleh beberapa warga secara turun-temurun. Namun, PT Rimau melakukan aktivitas pembukaan lahan dan pengerukan tanpa adanya sosialisasi, persetujuan, ataupun ganti rugi kepada warga pemilik/penggarap lahan.

Warga telah mengadukan persoalan ini kepada Komisi I DPRD Kabupaten Kolaka dan telah dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Jum’at, 13 Juni 2025. Dalam RDP tersebut, disepakati bahwa PT Rimau wajib menghentikan sementara seluruh aktivitas di atas lahan sengketa dan mengosongkan lokasi tersebut hingga ada penyelesaian hukum yang sah dan adil.

Namun, PT Rimau mengingkari kesepakatan RDP tersebut dan tetap melanjutkan kegiatan operasional di atas lahan yang disengketakan. Hal ini menunjukkan itikad buruk serta bentuk pembangkangan terhadap keputusan lembaga legislatif daerah.

Warga meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas PT Rimau atas pengingkaran terhadap hasil RDP DPRD Kolaka. Mereka juga meminta pemerintah untuk memastikan hak-hak masyarakat atas tanahnya dihormati sesuai hukum agraria yang berlaku.

Reporter: Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan

bidikhukumnews.com