KTPNYA DI PAKAI BUAT PINJAMAN KOPERASI DUA EMAK-EMAK DI LUWUK UTARA DI DAMAIKAN POLISI

Bidikhukumnews.com

Dugaan penyalahgunaan kartu identitas berupa KTP dialami oleh seorang emak inisial JB (48) warga Dusun II Kohobotik Desa Biak Kecamatan Luwuk Utara, Banggai.

Merasa tidak pernah melakukan pinjaman koperasi, korban melaporkan SL (57) yang juga warga Desa Biak atas dugaan penyalahgunaan kartu identitas miliknya.

Bhabinkamtibmas Polsek Luwuk Aiptu Prianto menjelaskan bahwa sekitar delapan hari yang lalu SL meminjam uang sebesar Rp 500 ribu di koperasi simpan pinjam dan akan mencicilnya secara harian dengan menggunakan KTP milik JB.

“Sampai akhirnya korban mengaku kaget, tetiba debt kolektor pihak koprasi datang menagih tunggakan,” ujarnya.

Ia mengatakan, KTP korban bisa berada ditangan terlapor SL karena beberapa tahun lalu, keduanya pernah terlibat usaha kelompok UMKM desa.

“Dan foto kopi KTP korban masih tertinggal dan terus diperbanyak oleh SL,” terang Prianto.

Atas kejadian tersebut, Rabu (12/7/2023) kedua belah pihak di undang ke Kantor Desa Biak, Luwuk Utara untuk dilakukan musyawarah bersama Kades dan Babinsa setempat.

“Keduanya sepakat untuk damai. Pihak SL mengakui perbuatannya dan tidak akan lagi mengulangi hal serupa,” ujar Bhabin

Kasus ini telah selesai karena korban JB, telah memaafkan tindakan SL dan menginggat kedua pihak juga masih memiliki hubungan kekerabatan/keluarga.