Jalan Desa Rp98 Juta di Babakanloa Disorot Dokumen Hotmix “Janggal”, Dugaan Mark Up dan LPJ Fiktif Mengemuka
Garut Pangatikan – bidikhukumnews.com
Dugaan penyimpangan anggaran kembali mencuat dalam proyek peningkatan jalan desa di Desa Babakanloa, Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2025. Sejumlah dokumen yang diperoleh awak media mengindikasikan adanya dugaan mark up harga, manipulasi volume material hotmix, hingga potensi LPJ fiktif dalam proyek bernilai Rp 98 juta tersebut. Senin, 25/05/2026.
Berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor : 006/SPK/TPK/DESA/2025 antara Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Babakanloa dengan CV M.KAY, proyek peningkatan jalan hotmix itu memiliki spesifikasi panjang 154 meter, lebar 3 meter, dan ketebalan 4 sentimeter.
Namun, hitungan teknis dan estimasi biaya di lapangan memunculkan pertanyaan serius. Dengan volume pekerjaan tersebut, kebutuhan anggaran hotmix secara umum diperkirakan berada di kisaran Rp 41 juta hingga Rp 69 juta. Anehnya, nilai kontrak justru mencapai Rp 98 juta.
Sorotan paling tajam tertuju pada item pembelian Laston AC-WC atau hotmix. Dalam dokumen kontrak disebutkan kebutuhan material mencapai 43 ton dengan harga Rp 1.630.000 per ton, sehingga total anggaran membengkak hingga Rp 70.090.000.
Fakta berbeda justru muncul dari kwitansi resmi PT Anten Asri Perkasa selaku pemasok Asphalt Mixing Plant (AMP). Dalam bukti pembayaran tersebut tercatat pembelian hotmix AC-WC hanya sebanyak 30 ton dengan harga Rp 1.270.000 per ton, dengan total pembayaran Rp 38.100.000.
Selisih data itu bukan sekadar perbedaan administratif biasa. Perbandingan antara kontrak dan bukti pembelian justru memunculkan dugaan serius adanya permainan angka dalam proyek yang dibiayai uang rakyat tersebut.
Jika dihitung kasar, terdapat selisih harga sekitar Rp 360 ribu per ton. Dengan angka kebutuhan 43 ton sebagaimana tertuang dalam kontrak, potensi selisih anggaran diduga bisa mencapai lebih dari Rp 15 juta.
Belum lagi terdapat selisih volume hingga 13 ton hotmix antara dokumen kontrak dan kwitansi pembelian. Pertanyaan besar pun muncul, apakah material tersebut benar-benar digunakan di lapangan, atau hanya tercatat manis di atas kertas demi memperbesar pencairan anggaran?
Ironisnya, proyek desa yang seharusnya menjadi sarana pembangunan masyarakat justru diduga berubah menjadi ladang bancakan anggaran.
Nama-nama pihak terkait tercantum jelas dalam dokumen proyek. Ketua TPK diketahui bernama Acep Koswara, pihak rekanan Taufik Hilmansyah selaku Direktur CV M.KAY, sementara dokumen turut diketahui Kepala Desa Babakanloa, Asep Sulaeman.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak desa maupun rekanan belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan selisih harga dan volume material tersebut.
Praktik semacam ini dinilai berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mewajibkan tata kelola pemerintahan desa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik KKN.
Selain itu, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 menegaskan setiap pengeluaran APBDes wajib didukung bukti sah dan sesuai kondisi riil di lapangan. Jika terdapat rekayasa harga maupun volume, maka laporan pertanggungjawaban kegiatan berpotensi cacat hukum.
Tak hanya itu, Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juga secara tegas melarang praktik mark up dan mewajibkan pengadaan dilakukan secara efisien, efektif, transparan, serta akuntabel.
Apabila dugaan penyalahgunaan anggaran desa tersebut terbukti merugikan keuangan negara, maka perkara ini berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3.
Publik kini menanti keberanian Inspektorat Kabupaten Garut, aparat penegak hukum, serta lembaga pengawas lainnya untuk turun langsung melakukan audit investigatif menyeluruh.
Pemeriksaan terhadap volume riil pekerjaan, kualitas jalan, bukti pembelian material, kesesuaian LPJ, hingga dugaan aliran dana tidak sah dinilai mendesak dilakukan.
Sebab bila dugaan ini benar terjadi, maka yang dirampok bukan sekadar angka dalam anggaran melainkan hak masyarakat desa atas pembangunan yang jujur dan layak.
“Dana desa seharusnya membangun jalan, bukan membangun dugaan korupsi”.
Reporter: ASB






