LSM KIBAR Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan Nasional di Sulut ke APH

MANADObidikhukumnews.com // Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara (Sulut) menjadi sorotan setelah ditemukannya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan sebuah paket pekerjaan jalan. Paket tersebut bernilai Rp12,76 miliar, dikerjakan oleh CV. Pintol Alfa Jaya dengan waktu pelaksanaan 38 hari kalender.

Ketua Investigasi DPP LSM KIBAR, Alfrets Inkiriwang, secara keras menentang pelaksanaan proyek yang didanai APBN Tahun Anggaran 2025 ini. Ia menduga ada penghilangan item pekerjaan penting, yakni pembuatan bahu jalan FC 15 (setara rabat beton) dan perbaikan drainase.

“Item ini fungsinya penting. Bahu jalan untuk penyangga struktural dan akses darurat, sementara drainase untuk membuang air dan menjaga struktur jalan. Kalau tidak dibuat, umur jalan pasti berkurang,” jelas Inkiriwang. Kamis 05/02/26.

Ia menyayangkan alasan ‘denda berjalan’ yang diduga menyebabkan item tersebut sengaja tidak dikerjakan. “Hal ini bukan alasan mendasar. Diduga ada main mata antara satker, PPK, kontraktor, serta konsultan pengawas,” tegasnya.

Inkiriwang menantang Aparat Penegak Hukum (APH), Kapolda Sulut, dan Kajati Sulut untuk segera memeriksa proyek ini demi menyelamatkan uang negara. Ia juga mempertanyakan fungsi pengawasan Kepala Balai BPJN Sulut, Bapak Handiyana, S.T., M.T., M.Sc., yang dinilainya hanya bekerja berdasarkan “laporan asal bos senang”.

Lebih lanjut, Inkiriwang mendesak Kabalai untuk mengevaluasi dan bila perlu mencopot kinerja Rhismono, ST, MT (Satker PJN 2) dan PPK Eko Hartono. “Biar ada efek jera,” ujarnya. LSM KIBAR berencana melaporkan hal ini sebagai aduan publik ke Kementerian PU dan Dirjen Bina Marga.

Kekhawatiran juga disampaikan masyarakat. Seorang petani di sekitar proyek menyatakan, masyarakat sebagai penerima manfaat seharusnya didengar. Ada komentar sinis dari warga, “Biasa seperti itu pekerjaan PU, sengaja dibuat begitu, biar cepat rusak dan ada proyek baru.”

Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kepala Balai BPJN Sulut, Handiyana, maupun pihak-pihak yang diduga terlibat. Proyek yang dibangun dari pajak masyarakat ini kini menunggu tindak lanjut pengawasan internal dan penegakan hukum.

Reporter: Jun – Tim

bidikhukumnews.com