LSM KOMPAK GERUDUK KANTOR KCD PENDIDIKAN WILAYAH V JABAR TERKAIT SISTYM ZONASI PPDB

Sukabumi Bidikhukumnews.com
Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah V Jawa Barat, tepatnya di ruas Jalan Raya Selabintana, Kecamatan Sukabumi, digeruduk ratusan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Pengawal Konstitusi (KOMPAK), jum’at (14/07/2023).
TIM Investigasi LSM kompak Dace ari sandi “menyuarakan dalam audensi, KCD tidak mampu melaksanakan tugasnya, dan dinilai peran fungsinya KCD tidak ada, untuk menindak praktek kejahatan sistem oleh oknum oknum, dari tahun ke tahun di dunia pendidikan tingkat SMU dan SMK.
“LSM kompak meminta kembalikan kesucian Dunia pendidikan, dan tunjukan profesionalitas dan Profesionalitas,maka dari kekisruhan ini, kami meyakinkan KCD sudah tidak mampu, maka Kepala Dinas KCD WIL V untuk mengundurkan diri,” tegasnya.

Lanjutnya, dalam Audensi ini LSM Kompak menuntut 5 poin Dewan Penasehat KOMPAK Dadan “Menyampaikan Poin poin.
1) Hapus dan hilangkan Sistem PPDB online 2023/2024, jalur Zonasi karena diduga adanya praktek manipulasi data (ijin domisili tidak efektif/tidak tepat sasaran)
2) Tidak tegasnya panitia PPDB online 2023/2024, yang diduga ada praktek pungli
3) Hapuskan dana infak dengan dalih diperuntukkan dana tersebut untuk pembangunan/perlengkapan sekolah yang kami anggap memberatkan orang tua siswa/siswi
4) Junjung tinggi Profesionalitas dan profosional dalam penerimaan siswa/siswi baru
5) Ganti kepala KCD Wil V Jabar karena hampir selama 2 tahun berjalan tidak membawa perkembangan dalam melaksanakan tugas dan wewenang dalam dunia pendidikan.
Hal senada disampaikan Asep Sunarya Sekertaris LSM kompak, Kami membawa aspirasi masyarakat meminta seadil adilnya dalam penerimaan peserta didik baru tidak karena yang punya duit bisa masuk dan yang tidak punya duit tidak masuk.
“Dengan adanya sistem PPDB online kami LSM Kompak sangat tidak setuju karena syarat dengan penyelewengan dan penyalahgunaan maka harus dihapuskan,” jelasnya
Sekolah yang melakukan pungutan liar sudah melanggar PERGUB NO 29 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis PPDB yang tidak memperbolehkan pungutan dalam bentuk apapun karena sudah didanai oleh APBD Provinsi,dalam Audensi ini kami menurunkan 200 anggota dan untuk minggu depan LSM kompak akan demo besar besaran dan akan menurunkan, Ratusan lagi Anggota untuk menuntut kepala KCD Wil V Jabar di tindak lanjuti sesuai prosedur oleh pihak terkait.Ungkapnya
(Heri & Lutfi)






