Maltris Tampubolon Balad Eggi Sudjana (BES) Angkat Bicara,Terkait Dugaan Kades Cikahuripan Menyalahgunakan Anggaran Dana Desa

Sukabumi-bidikhukumnews.com-Terkait adanya dugaan Anggaran Dana Desa (ADD) yang di salah gunakan oleh oknum kepala Desa Cikahuripan, Menjadi polemik masyarakat dan Awak media karena ada dugaanya munculnya salah seorang yang mengaku kuasa hukum dari kepala desa tersebut.

Setelah di konfirmasi via Apk WhatsApp kuasa hukum tersebut yang berisial “Ar mengatakan Via telephone “, bahwa kepala desa sebagai klien telah meberikan kuasa pendampingan hukum sepenuhnya kepada “Ar yang mengatasnamakan kantor Hukum Prof. Eggi Sudjana partners, Pada Juma’t (23/8/24).

Salah satu pihak media langsung konfirmasi kepada Maltris Tampubolon selaku BES (Balad Eggi Sudjana) yang berada di bandung meberikan keterangan bahwa ada oknum yang mengaku pengacara.

Sambungngnya, Maltris Tampubolon langsung mengkonfirmasi via telephone kepada Bapak Prof. Eggi Sudjana, mengenai pendampingan kuasa Hukum yang katanya Ar mengatakan bahwa kantor Hukum Ar di kantor Hukum Prof. Eggi Sudjana partners.

Selanjutnya, dalam hal tersebut Prof. Eggi Sudjana membantah keras bahwa beliau tidak pernah menerima surat kuasa pendampingan Hukum kepala desa Cikahuripan yang berinisial Um, yang berlokasi di kecamatan Kadudampit kabupaten Sukabumi. “Jelasnya

Tegasnya, Prof. Eggi Sudjana mengatakan tidak akan pernah melakukan pendampingan atau pembelaan Hukum kepada setiap orang yang tersandung kasus korupsi.

Di himpun dari hal tersebut, Maltris Tampubolon mengencam keras kepada setiap oknum yang mengatas namakan atau menyalah gunakan pribadi Prof. Eggi Sudjana dan Kanton hukumnya, supaya tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

“Maltris Tampubolon, berkomentar dengan nada kerasnya bila mana ada dugaan korupsi anggaran dana desa bisa di kenakan dengan pasal Penyalahgunaan dana desa dapat dikenai pidana, Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Masih Maltris Tampubolon mengatakan, “Siap mendukung sepenuhnya pemberantasan tindak pidana korupsi yang terjadi di Negeri yang kita cintai ini. “Tandasnya. Sabtu (24/8/24).

Staf Redaksi Sukabumi Raya

(DEVI)

bidikhukumnews.com