Diduga Lakukan Pungli BLT DBH CHT, Ketua DPK APTI Samarang Bantah Tuduhan
Garut, Samarang –bidikhukumnews.com Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) di Kabupaten Garut mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Dugaan adanya pungutan liar (pungli) terhadap penerima bantuan di Kecamatan Samarang mencuat ke permukaan. Pungutan ini diduga dilakukan oleh oknum pengurus DPK Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) setempat.
Program BLT DBH CHT merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok. Penyalurannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 215/PMK07/2021 dan Pergub Jawa Barat No. 24 Tahun 2023. Bantuan ini harus diberikan dengan prinsip akuntabilitas dan tepat sasaran.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun Bidik Hukum, muncul dugaan bahwa pengurus DPK APTI Kecamatan Samarang meminta pungutan sebesar Rp 300.000 dari setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Tercatat, total penerima BLT DBH CHT di wilayah tersebut mencapai 317 KPM. Kamis, 16-01-2025
Ketua DPK APTI Samarang Bantah Dugaan Pungli
Ketua DPK APTI Kecamatan Samarang, Iwan, saat dikonfirmasi, menepis tuduhan pungli tersebut. Menurutnya, uang yang diterima oleh bendahara organisasi bukan hasil pungutan wajib, melainkan sumbangan sukarela dari beberapa penerima bantuan.
“Kami tidak pernah meminta pungutan. Uang yang diberikan beberapa penerima digunakan untuk keperluan organisasi, seperti pembuatan kartu anggota dan pelaporan. Besarannya juga bervariasi ada yang memberi Rp 100.000, ada juga yang Rp 200.000. Jika ada yang menyebut angka Rp 300.000, itu mungkin kebetulan,” jelas Iwan saat ditemui DPK APTI Samarang.
Iwan mengakui “bahwa ada dana sekitar Rp 2 juta yang disetorkan ke DPC APTI Kabupaten Garut. Namun, dana tersebut disebutnya digunakan untuk kebutuhan administrasi dan operasional organisasi”, tandasnya.
Meski ada bantahan, dugaan pungli tersebut tetap menuai kecaman dari masyarakat. Sejumlah pihak mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini dan menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Kalau memang ada yang memanfaatkan situasi untuk keuntungan pribadi, itu harus diproses hukum. Pungli seperti ini jelas merugikan masyarakat kecil yang seharusnya menerima bantuan penuh,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Tindakan pungli dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan berdasarkan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku yang terbukti bersalah dapat dikenai sanksi pidana.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan instansi terkait memperketat pengawasan penyaluran BLT DBH CHT agar berjalan sesuai dengan aturan dan tepat sasaran, tanpa praktik pungli yang merugikan masyarakat.
Reporter: ASB








