Diduga Pungli BLT DBH CHT di Tarogong Kaler, Potongan Rp200 Ribu Dikeluhkan KPM
Garut,Tarogong Kaler
bidikhukumnews.com Bidikhukumnews.com – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) di Kabupaten Garut kembali menjadi sorotan. Muncul dugaan adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh pengurus DPK Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kecamatan Tarogong Kaler terhadap sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Program BLT DBH CHT merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok. Penyaluran bantuan ini diatur dalam PMK No. 215/PMK.07/2021 dan Pergub No. 24 Tahun 2023 dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas serta ketepatan sasaran.
Namun, hasil investigasi Bidik Hukum mengungkap adanya dugaan pungli sebesar Rp200 ribu per KPM yang dilakukan oknum pengurus DPK APTI di Kecamatan Tarogong Kaler. Total penerima BLT DBH CHT di wilayah tersebut tercatat sebanyak 1.019 KPM. Kamis, 16-01-2025
Tindakan pungli dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan berdasarkan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku yang terbukti bersalah dapat dikenai sanksi pidana.
Seorang KPM yang enggan disebutkan identitasnya mengaku kaget saat diminta menyerahkan uang setelah menerima bantuan.
“Pencairan itu langsung dilakukan oleh KPM, tapi setelah itu kami diminta menyerahkan Rp200 ribu. Uangnya buat apa kami tidak tahu. Kami sempat menawar karena sangat butuh, tapi tidak bisa. Ya sudah, akhirnya kami berikan meskipun kecewa karena tidak ada musyawarah sebelumnya,” ujarnya.
Dugaan pungli di Tarogong Kaler ini menguatkan indikasi adanya praktik serupa di kecamatan lain. Mengingat bahwa DPK APTI di setiap kecamatan berada di bawah naungan DPC APTI Kabupaten Garut, dugaan adanya sistem pungli yang terstruktur pun mencuat.
Upaya konfirmasi kepada Ketua DPK APTI Kecamatan Tarogong Kaler, Mukti Satwa Devi, telah dilakukan oleh Bidik Hukum melalui pesan WhatsApp dan telepon. Namun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Masyarakat berharap pemerintah dan instansi terkait segera mengambil langkah tegas agar penyaluran BLT DBH CHT berlangsung sesuai aturan, tanpa adanya praktik pungli yang merugikan penerima manfaat.
Reporter: ASB







