Miris!!! Kepala Desa Ciela Bayongbong Garut Merasa Tidak Tahu Program Bankeu 2024

Garut Bayongbong -bidikhukumnews.com Bantuan keuangan Desa Ciela Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut, sebesar Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah), berdalil sebagai penerima manfaat sebab dilaksanakan oleh pihak ke-3 CV. Ratu Zafra. Selasa, 17-12-2024.

Adapun Bidik Hukum mencoba mendatangi Kepala Desa Ciela Dayat “Bahwa benar menerima Bankeu anggaran APBD Provinsi sebesar Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) itupun pengajuan pemerintah sebelumnya. Pada saat itu dijabat oleh Nandang sebagai (PJS) dari pihak kecamatan Bayongbong. Dan anggaran bankeu akan masuk ke rekening Desa sebelumnya tidak mengetahui. Cuman ada yang datang pihak ke-3 dari CV. Ratu Zalfa saudara Indra. Seolah-olah sudah ditunjuk dari sananya, dan memberikan pesan bilamana ada yang mempertanyakan terkait anggaran bankeu arakan saja”, pungkas Dayat.

Begitupun Dayat menambahkan “Jadi terkait pengajuan Bankeu tersebut tidak mengetahui. Namun pas begitu anggaran Benkeu tersebut masuk ke rekening Desa langsung pada saat itu juga ditransfer ke CV. Ratu Zalfa. Adapun mengenai nama kegiatan tersebut katanya Rabat Beton untuk menutupi selokan dikampung Ciela Lebak RW 04, Volumenya tidak mengetahui dan untuk berapa lama pekerjaan juga tidak mengetahui. Jadi sekali lagi ini menyampaikan apa adanya karena terkait anggaran Bankeu tidak mengetahui. Kecuali kalau bicara anggaran Dana Desa siap untuk dipertanggungjawabkan bahkan kalaupun diperiksa siap. Dengan demikian siapapun yang datang dari pihak sosial kontrol, baik dari media, LSM ataupun dari Ormas mempertanyakan anggaran bankeu langsung diarahkan ke indra.”, tandas Kepala Desa Ciela.

Ironisnya lagi bahwa pihak CV. Ratu Zalfa dalam melaksanakan kegiatan tersebut tidak dipasang papan informasi. Bahkan Sekdes Ciela sendiri sudah mengingatkan untuk dipasang papan informasi sebagai bukti transparansi namun tidak di indahkan.

Pemerintah Desa Ciela diduga tidak menjalankan Perbub No 222 tahun 2021 tentang Barjas. Karena begitu anggaran Benkeu masuk ke rekening Desa pada saat itu juga langsung ditransfer ke pihan CV. Ratu Zalfa. Dan ironisnya lagi lama pekerjaan kegiatan tersebut pihak Pemerintah Desa tidak mengetahui.

Dengan adanya kejadian ini, BPD, Kecamatan, DMPD, Inspektorat bila perlu APH harus turun tangan. Sebab dalam pengelolaan anggaran Bankeu diduga ceroboh dan terkesan asal-asalan baik secara administrasi maupun secara teknis pekerjaannya. Dan siapa yang akan bertanggungjawab dalam hal ini?
Sebab anggaran Benkeu yang direalisasikan untuk kabupaten Garut sangat besar.

Reporter : ASB

bidikhukumnews.com