Musrenbang Kelurahan Ci Paku Kecamatan Bogor Selatan

BOGOR //bidikhukumnews.com// Masyarakat sebagai pelaku utama pembangunan. Artinya, peran pemerintah lebih berperan sebagai fasilitator dan katalisator dari dinamika pembangunan, sehingga dari mulai perencanaan hingga pelaksanaan, masyarakat mempunyai hak untuk terlibat dan memberikan masukan dan mengabil keputusan, dalam rangka memenuhi hak-hak dasarnya, salah satunya melalui proses musrenbang. Musrenbang adalah forum publik perencanaan (program) yang diselenggarakan oleh lembaga publik yaitu pemerintah kelurahan, kecamatan, pemerintah kota bekerjasama dengan warga dan para pemangku kepentingan. Penyelenggaraan musrenbang merupakan salah satu tugas pemerintah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Pembangunan tidak akan bergerak maju apabila salah satu saja dari tiga komponen tata pemerintahan (pemerintah, masyarakat, swasta) tidak berperan atau berfungsi.

Musrenbang Kelurahan merupakan proses musyawarah masyarakat tentang pembangunan dilingkungan Kelurahan yang di laksanakan guna untuk mendapatkan suatu kesepakatan di antara masyarakat di setiap daerah yang akan di adakan pembangunan. Forum ini melibatkan  masyarakat untuk menyampaikan aspirasi meraka, dalam proses pembangunan yang akan di laksanakan tentang bagaiman yang seharusnya di lakukan pemerintah serta sebaliknya yang harus di lakukan masyarakat dalam pembangunan yang akan di laksanakan di Gedung Aula Kelurahan Cipaku Kecamatan Bogor Selatan melaksanakan Musrembang Kelurahan.

Lagu Indonesia Raya dikumandangkan bertanda sebuah acara akan segera dilaksanakan, terlihat di Aula Kelurahan Cipaku kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor sedang diadakan sebuah kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan Kegiatan yang di ikuti oleh Camat LPM,RT,RW,PKK, Damkar Kota Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Karangtaruna. Tema yang dihadirkan adalah  Meningkatkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Guna Mendukung Kelancaran Pembangunan. Musrembang  adalah hasil assesmen paling penting terhadap usulan program yang prioritas dari masyarakat karena apa yang dihasilkan merupakan kebutuhan masyarakat yang sebenarnya.

Dalam sambutannya Lurah Ci Paku Menyampaikan ‘’Dalam perencanaan usulan-usulan dari masyaraka kami pilih kegiatan prioritas, meski kelurahan cipaku adalah Kelurahan dengan jumlah paling banyak rukun warganya maka tetap kami menampung aspirasi setiap rukun warga, agar nantinya aspirasi tersebut dimasa yang akan datang tetap dijadikan usulan. Menyadari dalam Perencanaan Pembangunan tidak luput dari kekurangan-kekurangan yang berasal dari Internal dan Eksternal’’, tutur bpk taufik Hidayat Sos Lurah Cipaku (selasa 12.Des 2023)

Hadir Pula Camat Bogor Selatan yg di Wakili ibu Kasipem kecamatan yang memaparkan tahapan perencanaan meliputi penyusunan rencana, penetapan rencana, pengendalian pelaksanaan perencaan, evaluasi pelaksanaan perencaan. Hal-hal lain pun dipaparkan, dan terlihat peserta kegiatan menyimak pemaparan tersebut dengan seksama.

Joyo ,Romlah & Nurhasanah

bidikhukumnews.com