KASUS NIKAH SIRI OKNUM RL MEMANAS: HABIB HS SIAP JADI SAKSI, TERUNGKAP DUGAAN KETERLIBATAN OKNUM ANGGOTA POLRES TOUNA

AMPANAbidikhukumnews.com Kasus dugaan nikah siri atau poligami tanpa izin resmi yang melibatkan oknum RL, yang sebelumnya dilaporkan istri sahnya ke Polres Tojo Una-Una (Touna), kini makin terungkap fakta-fakta baru yang mencengangkan. Setelah sempat mengancam akan melaporkan wartawan dan menegaskan dirinya tidak bersalah, kini muncul bukti kuat beserta keterangan kunci dari pihak yang terlibat langsung dalam akad nikah tersebut.

Habib HS, selaku penghulu yang melangsungkan akad nikah RL dengan perempuan berinisial CN, akhirnya angkat bicara secara terbuka dan menyatakan siap menjadi saksi di meja hijau. Ia mengaku tertipu oleh RL yang sebelumnya menunjukkan surat keterangan palsu, sehingga ia berani melaksanakan akad nikah. Lebih dari itu, muncul tudingan serius adanya keterlibatan oknum anggota Polres Touna dalam perkara ini, yang diduga berusaha memuluskan atau menutupi kasus tersebut.

Habib HS menegaskan di hadapan awak media bahwa peristiwa akad nikah benar-benar terjadi pada Rabu, 3 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 Wita di wilayah Batampolo. Ia mengaku sempat meyakini status RL sudah bebas karena diperlihatkan surat keterangan yang diklaim sebagai bukti perceraian. Namun setelah mengetahui fakta sebenarnya bahwa RL belum bercerai secara hukum dari istri sahnya, NP, ia menyadari telah ditipu.

“Saya katakan dengan jujur dan siap disumpah di hadapan penyidik: benar ada akad nikah antara RL dan CN malam itu. Saya melaksanakannya karena RL memperlihatkan surat yang ia katakan bukti sudah cerai. Ternyata surat itu tidak sah dan tidak terdaftar secara hukum. Saya tertipu, dan saya tidak akan menutupi kebenaran,” tegas Habib HS dengan tegas.

Ia menambahkan, dirinya tidak memiliki kepentingan apa pun selain mengungkap fakta yang sebenarnya. Ia siap memberikan keterangan lengkap, menunjukkan siapa saja yang hadir, serta menyerahkan segala keterangan yang dibutuhkan kepolisian untuk membuktikan bahwa pernikahan kedua itu benar-benar dilangsungkan, meski tanpa dasar hukum yang sah.

Sebelumnya, RL sempat melayangkan ancaman keras kepada wartawan, menyatakan pemberitaan itu tidak benar, fitnah, dan berjanji akan melaporkan balik awak media. Namun awak media menegaskan telah mengantongi bukti-bukti yang kuat dan sah, mulai dari keterangan saksi, informasi kehadiran saat akad nikah, hingga pernyataan tertulis dari pihak-pihak yang mengetahui peristiwa tersebut.

“Kami tidak memberitakan tanpa dasar. Kami memiliki bukti yang jelas bahwa akad nikah itu benar terjadi. Ancaman dari RL tidak akan membuat kami diam, karena kami bertugas mengungkap kebenaran. Bahkan penghulunya sendiri kini mengakui dan siap bersaksi bahwa ia ditipu, ini menjadi bukti tambahan yang sangat kuat,”

Yang membuat kasus ini makin serius adalah adanya informasi yang menyebutkan bahwa ada oknum anggota di lingkungan Polres Tojo Una-Una yang diduga terlibat dalam perkara ini. Oknum tersebut diduga Menikah kan anak perempuannya CN dengan RL, yg berstatus suami orang

Menyikapi hal ini, awak media dan sejumlah pihak yang mendukung terungkapnya keadilan menyampaikan permohonan resmi kepada Kapolres Tojo Una-Una agar segera menindaklanjuti kasus ini secara transparan dan profesional.

“Kami meminta dengan hormat kepada Bapak Kapolres Tojo Una-Una, agar secepatnya memproses kasus ini secara adil dan tidak pandang bulu. Sudah ada bukti, ada saksi yang siap bicara, dan ada tudingan keterlibatan oknum anggota kepolisian. Jika terbukti ada anggota yang terlibat membantu pelanggaran hukum, maka kami berharap beliau ditindak tegas sesuai aturan disiplin dan hukum yang berlaku, tidak boleh ada perlindungan istimewa,” tegas pernyataan yang disampaikan.

Masyarakat juga berharap penyelidikan berjalan independen. Jika diduga ada campur tangan internal, maka pengawasan dapat dilakukan oleh jajaran yang lebih tinggi, yakni Polda Sulawesi Tengah, agar tidak ada yang ditutup-tutupi.

Dengan adanya pengakuan bahwa akad nikah kedua itu benar terjadi, maka RL terancam jeratan Pasal 402 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur larangan poligami tanpa izin resmi, dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun 6 bulan atau denda hingga Rp200 juta. Selain itu, jika terbukti memalsukan dokumen atau memberikan keterangan bohong, ia dapat dijerat pasal tambahan yang ancamannya lebih berat.

Sementara itu, bagi oknum anggota kepolisian yang terbukti terlibat, dapat dikenakan sanksi pidana maupun pemberhentian dari dinas sesuai Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Reporter: Kabiro Touna- yN. Ladehu