Oknum ASN Inisial “S.H.L”,Pindahan Dikpora Touna di Duga Tak Pernah Masuk Kantor Camat Selama Empat Bulan,Terancam Pemecatan
Touna-Sulteng – bidikhukumnews.com
Oknum ASN berinisial “S.H.L.” diduga kuat telah Alpa selama empat bulan tak kunjung masuk kantor,berdasarkan informasi di himpun awak media yang bersangkutan inisial S.H.L” pindahan dari kantor dinas Dikpora Touna telah resmi dimutasi dari dinas terkait sejak bulan Oktober 2025 yang lalu.
Inisial”S.H.L.”dimutasi dinas terkait diduga telah menjalin asmara hingga perselingkuhan bersama oknum staf Dikpora dan kini keduanya telah di mutasi di tempat yang berbeda,saat di mutasi inisial ‘S.H.L tak mau pindah ke kantor camat Tojo menurut salah satu sumber.
“Yang bersangkutan tak mau pindah ke kantor camat tojo dan tetap ingin bertahan di Dikpora karna merasa malu berdekatan dengan desanya kelahirannya.
Sumber membeberkan inisial “S.H.L”selama empat
Bulan tidak pernah masuk kantor camat Tojo anehnya tak ada tindakan tegas dari pimpinan wilayah(Camat) hingga hari ini,”Tutur Sumber.
Menurutnya tanpa alasan sah tak masuk kantor yang bersangkutan inisial”S.H.L”ini merupakan telah melakukan pelanggaran disiplin berat dan bisa berpotensi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak hormat berdasarkan aturan ketidakhadiran masuk kantor oknum ASN secara kumulatif dalam jangka waktu tersebut memicu investigasi Inspektorat/BKPSDM dan penghentian gaji.
“Sanksi Disiplin Berat adalah menurut sember Berdasarkan regulasi, ketidakhadiran berbulan-bulan seperti contoh kasus 4 bulan, umumnya berujung pada sanksi disiplin berat,termasuk pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat secara Aturan disiplin ASN.”Ujar Sember.
Seharusnya Inspektorat dan BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) wajib melakukan investigasi dimana yang bersangkutan ditempatkan diwilayah tugasnya wajib melakukan sidak,pemanggilan, dan pemeriksaan terhadap oknum ASN inisial “S.H.L.”Urai Sumber Tegas .
Instansi terkait akan mengeluarkan teguran tertulis, pernyataan tidak puas,hingga akhirnya proses pemecatan jika tidak ada komunikasi atau alasan sah (seperti sakit yang dibuktikan surat dokter).
Penting bagi instansi terkait untuk menegakkan peraturan disiplin PNS sesuai undang-undang yang berlaku guna memberikan efek jera terhadap oknum ASN berinisial “S.H.L”.”Cetus Sumber.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), oknum ASN (Staf Kecamatan) yang tidak masuk kantor selama 4 bulan (atau lebih dari 28 hari kerja secara kumulatif dalam setahun) tanpa alasan sah, terancam hukuman disiplin berat.
Berdasarkan PP 94/2021,sanksi dapat berupa:
Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (dipecat sebagai ASN).”Urainya
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 31 Agustus 2021.telah sah dan legal mengatur hukuman atau sanksi disiplin jika PNS melanggar kewajiban.
“Sanksi Disiplin Bagi ASN hukuman disiplin berat diberlakukan bagi pelanggaran terhadap pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun.
Sumber memberi contoh bagi Oknum ASN melakukan pelanggaran tak masuk kantor diantaranya adalah :
1.Pemberhentian sebagai PNS jika tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja. Pemberhentian dilakukan dengan hormat
Penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan jika bolos selama 21-24 hari setahun
Tidak masuk selama 25-27 hari setahun, ASN dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan
Untuk sanksi sedang,berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin).
2.PNS yang tidak masuk kerja 11-13 hari dalam satu tahun, akan dikenakan pemotongan tukin 25 persen selama 6 bulan
Sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 9 bulan untuk PNS yang bolos 14-16 hari setahun
Bagi abdi negara yang bolos 17-20 hari, pemerintah akan memberi sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 12 bulan
Sementara sanksi ringan berupa teguran baik lisan maupun tertulis
3.PNS yang tidak masuk selama 3 hari dalam setahun diberi teguran lisan
Teguran tertulis dilayangkan kepada PNS yang bolos 4-7 hari dalam setahun
4. PNS yang tidak masuk 7-10 hari diberi surat pernyataan tidak puas
Terakhir,seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk tanpa alasan sah dan melanggar aturan jam kerja selama 10 hari kerja diberi sanksi tambahan,pemerintah akan menyetop pemberian gaji sejak bulan berikutnya dan berpotensi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak hormat.”tandasnya.
Catatan :
hingga berita ini naik tayang belum ada tanggapan resmi dari pimpinan instansi terkait(Camat)saat awak media melakukan konfirmasi melalui chat WhatsApp 08134105xxxx Minggu lalu chat tersebut hanya tercentang satu hingga kini.
Reporter: Kabiro Touna ( YN. Ladehu ).






