Dugaan Atas Laporan Masyarakat dan Pengawas Sekolah. Kadis Dikbud Touna Tindak Tegas Guru ASN Dan PPPK Malas Mengajar.
Touna – bidikhukumnews.com Berdasarkan laporan masyrakat terkait ketidak aktifan ASN dan PPPK dalam melaksanakan tugas di lingkup kantor dan sekolah,Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud)Kabupaten Tojo Una-Una Propinsi Sulawesi Tengah Aspan P.Taurentah, SH,, Saat ini tengah melakukan pemanggilan beberapa oknum ASN diduga tak masuk kantor dan mengajar di beberapa sekolah Selasa, (16/12/2025).
Berdasarkan laporan masyarakat dan p ngawas sekolah Kadis Dikbud segera menindak lanjuti dan hingga saat ini sudah beberapa oknum guru dan PPPK di lakukan interogasi didalam ruangan dinas dan kadis berjanji jika ditemukan fakta lapangan benar adanya tetap akan diberikan hukuman disiplin terhadap oknum guru ASN dan PPPK tersebut.
“Jika Terbukti laporan masyarakat itu dan absensi sekolah membenarkan fakta tidak hadir oknum guru ASN maupun PPPK dirinya berjanji akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku,’Ucap kadis berani.
“Sanksi untuk ASN yang malas mengajar sangat tegas dan bertingkat sesuai PP 94 Tahun 2021, mulai dari teguran lisan, tertulis, pemotongan tunjangan kinerja (Tukin), penundaan kenaikan pangkat/gaji, pembebasan jabatan,hingga pemberhentian tidak dengan hormat,”Katanya tergantung beratnya pelanggaran dia memberi gambaran misalnya tidak masuk kerja akumulatif dan bisa berujung pemecatan jika terus membandel, bahkan bisa sampai pemblokiran gaji.
Selain itu masih menurut kadis sejak beberapa waktu diri nya dilantik menjadi kepala dinas Dikbud sudah berapa kali mendapat laporan dari masyarakat dan pengawas dinas terkait ketidak aktifan oknum ASN dan PPPK dalam proses belajar mengajar disekolah maupun masuk kantor, sehingga dalam waktu dekat ia berjanji akan turun lapangan untuk melakukan kroscek langsung atas ketidak aktifan oknum ASN dan PPPK yang diduga bermasalah baik disekolah maupun di kantor,” Ungkapnya.
“Hari ini saya sudah melakukan pemanggilan beberapa oknum guru ASN yang dilaporkan baik dari masyarakat dan pengawas sekolah dan telah mewawancarai beberapa oknum guru ASN yang dimaksud dan akan di tindak lanjuti kebenaran lapangan dalam waktu dekat.
“Intinya, aturan sangat jelas dan jika ASN (terutama guru) tidak memenuhi kewajiban jam mengajar 37,5 jam seminggu, sanksi akan diterapkan secara berjenjang hingga pemecatan,” tutup kadis.
Reporter: Kabiro Touna ( YN. Ladehu )







