Oknum PT Vale Indonesia tbk. Mirwanto Muda Diduga Mengusir Wartawan Saat Mediasi antara Perusahaan dan Ormas Tamalaki”
Kolaka- bidikhukumnews.com
19 Juni 2025 Sulawesi Tenggara – Seorang oknum karyawan PT Vale Indonesia Tbk , Mirwanto Muda, diduga melarang dan mengusir seorang awak media yang sedang melakukan peliputan dalam kantor PT.Vale Indonesia pada saat Mediasi perusahaan dan ormas tindakan tidak terpuji ini mencoreng nama baik PT.Vale Indonesia tbk oleh oknum karyawan
Mirwanto mengatakan alasannya Pihak Ormas dan PT.Vale Indonesia nanti jadi blunder beritanya di luar ,dengan pihak demonstrasi Ormas Tamalaki di Kantor PT.Vale Kejadian ini memicu persoalan keterbukaan informasi dan akses bagi pers, PT.Vale Indonesia tbk. Tidak paham tentang kerja Pers ,undang-undang Pers dan kerja Jurnalistik
Menurut informasi yang diterima, wartawan tersebut sedang melakukan peliputan demonstrasi Ormas Tamalaki yang memprotes PT.VALE dan PT.Pama yang soal penerimaan tenaga kerja dilakukan
mitra PT.Vale yaitu PT .Pama Namun, Mirwanto Muda yang merupakan karyawan PT Vale diduga melarang dan mengusir wartawan tersebut dengan alasan nanti jadi blunder beritanya di luar kata Mirwanto salah satu Karyawan PT.Vale Indonesia tbk sangat di Sayangkan Mirwanto Muda pernah juga menjalani profesi sebagai wartawan seakan akan tidak paham kerja pers
Kejadian ini menimbulkan pertanyaan tentang keterbukaan informasi dan akses bagi pers dalam melakukan peliputan di PT.Vale Indonesia tbk. Sebelumnya, sudah ada beberapa kali insiden serupa yang melibatkan oknum karyawan PT Vale Indonesia dan wartawan.
Undang-Undang Pers di Indonesia, yang dikenal sebagai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.
Undang-undang ini juga mengatur tentang peran, fungsi, dan tanggung jawab pers nasional, serta memberikan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Selain itu, undang-undang ini menetapkan keberadaan Dewan Pers yang bersifat independen.
Isi Pokok Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999:
Kemerdekaan Pers:
Undang-undang ini menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi setiap warga negara, serta melarang penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran pers.
Pers nasional memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Hak dan Kewajiban Pers:
Pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi serta gagasan. Pers juga memiliki kewajiban untuk memberitakan secara bertanggung jawab dan berpedoman pada kode etik jurnalistik.
Dalam beberapa kesempatan, PT Vale Indonesia telah menyatakan komitmennya untuk meningkatkan keterbukaan informasi dan akses bagi pers. Namun, kejadian ini menunjukkan bahwa masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam hal keterbukaan informasi dan akses bagi pers.
Kaperwil Sulawesi Tenggara
Mulyadi







