Kab. Bogor ,BidikHukumNews
Pembangunan betonisasi jalan desa dan kelengkapannya yang berlokasi di Kp. Ciletuh Rt 002/01 Volume 375 cm x 3 cm x 0,15 cm menggunakan sumber Dana APBD Kabupaten Bogor dengan anggaran tahap I Rp 210.000.000, dan tahap II Rp 140.000.000, Total Rp 350.000.000, tahun anggaran 2022 melalui samisade Desa Cipayung Girang kecamatan Mega Mendung diduga tidak sesuai spec
Saat team Media investigasi di lapangan pembangunan betonisasi jalan desa menemukan sejumlah kejanggalan. Rabu (18/1/2023)
Dari fakta di lapangan kami menemukan adanya kejanggalan saat pengerjaan betonisasi jalan desa dan kelengkapannya/setandart dari penyenrjaan Kp Ciletuh Rt 002/01 desa cipayung girang tidak sesuai sehingga di duga pihak desa mengurangi dan atau menggunakan volume bahan material yang kurang dari setandrat demi meraup keuntungan yang lebih fantastis, sehingga pembangunannya terkesan seperti asal-asalan jika dilihat kasat mata jalan desa tersebut menggunakan plastik penahan cor hanya sisi kiri dan kanan saja sedangkan di posisi tengah tidak menggunakan plastik dan anehnya jalan tersebut beda tinggi yang mana seharusnya harus sesuai dengan papan informasi ketinggian volume yaitu, 375 cm x 3 cm x 0,15 cm.
Ketika awak media menanyakan pada para pekerja di lapangan mereka menjawab “kami tidak tahu karena kami hanya pekerja”.
Anehnya pada saat pengerjaan betonisasi jalan desa tersebut tidak adanya pengawasan di lapangan baik dari TPK instansi pihak desa cipayung girang dan kecamatan mega mendung padahal sudah jelas pada saat setiap kegiatan pekerjaan berlangsung harus diawasi.
terlebih pemerintah daerah memberikan bantuan program melalui samisade menggunakan anggaran dibiayai oleh negara yang telah dibayar dari pajak masyarakat seharusnya agar program tersebut dapat digunakan dan dimanfaatkan.
Awak media saat mendatangi kantor pihak instansi Desa Cipayung Girang saat dikonfirmasi tidak dapat ditemui hingga kami belum dapat konfirmasi secara valid dan hasil percakapan kepala desa dengan salah satu awak media pada tgl 09/04/2023 pun, kepala desa hanya menjelaskan bahwa saja beliau sedang sakit.
Dan sampai saat ini tgl 06/05/2023 kami tidak dapat konfirmasi tersebut sehingga kami dari redaksi team media kami akan menyurati instansi instansi terkait guna terciptanya keterbukaan informasi publik, seperti yang tertuang dalam UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.