Pelajar 15 Tahun Diamankan Tim Resmob Polres Minahasa, Bawa Sajam dan Ancam Pegawai Klinik Unima

Tondano  — bidikhukumnews.com

Aksi cepat Tim Resmob Polres Minahasa kembali membuahkan hasil. Seorang pelajar berusia 15 tahun berinisial N.N. berhasil diamankan setelah diduga membawa senjata tajam jenis pisau dan melakukan pengancaman terhadap pegawai Klinik Unima, Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 10.30 WITA.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Katim Resmob Aipda Hendra Mandang, S.H., setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait adanya seorang pemuda yang meresahkan di kompleks Kampus Universitas Negeri Manado (Unima), tepatnya di area Klinik Unima. Mendapat informasi tersebut, tim segera bergerak cepat menuju lokasi kejadian.

Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Tim Resmob langsung melakukan pengamanan terhadap pelaku yang saat itu kedapatan membawa sebilah pisau. Berdasarkan keterangan awal, pelaku diduga sempat melakukan pengancaman terhadap salah satu pegawai klinik, sehingga menimbulkan keresahan di lingkungan kampus.

Adapun identitas pelaku diketahui berinisial N.N., berusia 15 tahun, berstatus pelajar SMA, dan berdomisili di Perum Unima Blok A, Kecamatan Tondano Selatan. Mengingat pelaku masih di bawah umur, proses penanganan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku bagi anak berhadapan dengan hukum.

Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Mako Polres Minahasa guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polres Minahasa mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan pihak sekolah lebih aktif dalam pembinaan serta menjaga keamanan lingkungan sekitar.

Reporter: Jun Parengkuan