Pemerintah Desa Mekarjaya Diduga Langgar Aturan Transparansi, Baliho APBDes 2025 Tidak Terpasang
Garut, Sukaresmi – bidikhukumnews.com
Sebagai bentuk keterbukaan dalam pengelolaan keuangan publik, pemerintah desa diwajibkan untuk menyampaikan informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) secara terbuka kepada masyarakat. Salah satu bentuk penyampaian tersebut adalah pemasangan baliho APBDes di lokasi strategis. Namun, berdasarkan pantauan tim Bidik Hukum, hingga pertengahan Juni 2025, baliho APBDes Tahun Anggaran 2025 belum ditemukan di Desa Mekarjaya, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Garut. Rabu, 18 Juni 2025
Ketidakterpampangnya baliho yang memuat rincian penggunaan Dana Desa dan rencana kegiatan pembangunan menimbulkan dugaan adanya pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas. Padahal, ketentuan ini secara tegas diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengamanatkan penyampaian informasi APBDes kepada masyarakat secara terbuka dan mudah diakses.
Kewajiban ini juga diperkuat oleh UUD 1945 Pasal 28F, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 82 dan 86 yang menyatakan bahwa masyarakat berhak mengetahui informasi pengelolaan keuangan desa.
Upaya konfirmasi yang dilakukan Bidik Hukum melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon kepada Sekretaris Desa (Sekdes) tidak membuahkan hasil. Tidak ada balasan maupun tanggapan dari yang bersangkutan.
Saat tim mendatangi Kantor Desa Mekarjaya, petugas yang ditemui yakni Ika selaku Kaur Umum dan Kepala Dusun (Kadus)2 menyampaikan, “Bahwa Kepala Desa sedang sakit dan sudah lama tidak masuk kantor, sementara Sekdes sedang tidak berada di tempat”, tandasnya.
Ketika ditanya mengenai baliho APBDes, Ika menjawab, “Kemarin-kemarin dipasang, tapi sekarang tidak tahu kemana perginya.” Sedangkan terkait alokasi Dana Desa tahap 1 yang disebut digunakan untuk pembangunan jalan hotmix, pihak desa tidak dapat memberikan informasi teknis maupun nilai anggaran. “Itu bisa langsung ditanyakan ke Pak Sekdes,” ujarnya.
Menurut Pasal 28 ayat (2) dan (3) UU Desa, serta PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa, pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk soal transparansi anggaran, menjadi kewenangan Bupati/Wali Kota melalui Camat. Bila terbukti melanggar, Kepala Desa dapat dikenai sanksi administratif. Sanksi dimaksud meliputi :
1. Teguran lisan atau tertulis.
2. Pemberhentian sementara.
3. Pemberhentian tetap jika pelanggaran bersifat berat atau terjadi berulang.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi juga telah berulang kali menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan Dana Desa. Desa diminta menyampaikan informasi APBDes secara terbuka melalui baliho, papan informasi, dan media digital agar masyarakat dapat ikut mengawasi.
Ketiadaan baliho APBDes di Desa Mekarjaya menjadi catatan serius mengenai lemahnya implementasi keterbukaan informasi publik. Hal ini berpotensi mencederai prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Sebagai kontrol sosial, masyarakat dan media memiliki hak serta kewajiban untuk mengawasi penggunaan dana publik. Transparansi bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi bagi pembangunan desa yang bersih dan akuntabel.
Bidik Hukum akan terus menelusuri dan mengawal perkembangan kasus ini serta mengupayakan klarifikasi dari Pemerintah Desa Mekarjaya demi tegaknya aturan dan hak masyarakat atas informasi.
Reporter : ASB








