Kades Cisarua Samarang Tidak Pasang Baliho APBDes TA 2024, Diduga Sudah Pasti Bermasalah

Garut Samarang –bidikhukumnews.com– bidikhukumannews.com – Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Dan sebagai bentuk transparansi pengelolaan anggaran Desa dan dapat diartikan sebagai bagian dari suatu sistem pengelolaan keuangan Daerah yang menyediakan informasi keuangan yang terbuka bagi masyarakat Desa, sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945 pasal 28 F, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 6 Tahun 2014 pasal 82 dan 86 tentang Desa. Minggu, 12-05-2024

Adapun pemasangan baliho APBDes, bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui segala pengalokasian, penggunaan hingga rincian anggaran kegiatan yang telah direncanakan oleh Pemerintah desa secara jujur dan transparan. Menindaklanjuti instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta amanah Undang-undang tentang Dana Desa, kini seluruh desa diminta untuk mengelola Dana Desa secara lebih transparan. Memasang plang pengumuman berupa baliho yang memuat isi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Transparansi berarti pemerintah desa mengelola keuangan secara terbuka, sebab keuangan itu adalah milik rakyat atau barang publik yang harus diketahui oleh masyarakat. Pemerintah desa wajib menyampaikan informasi secara terbuka APBDES kepada masyarakat.

Lantas bagaimana jika Pemerintah Desa tidak memasang baliho sebagai sarana publikasi tentang APBDes TA 2024, seperti yang terpantau Bidik Hukum, Selasa (15-05-2024) di Desa Cisarua Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat. Dimana jelas tidak terpasang baliho pengumuman APBDes. Siapa yang mempunyai kewenangan memberikan sanksi terhadap Kepala Desa?

Adapun Bidik Hukum mencoba menghubungi Toni Ridwan Kades Cisarua melalui pesan WhatsApp 0853-2080-XXXX untuk klarifikasi, namun disayangkan tidak merespon untuk menjawab pesan whatsapp diduga kuat menghindar.

 

Begitupun Bidik Hukum datang ke kantor Kecamatan Samarang mencoba untuk meminta keterangan dan bertemu dengan plt Sekmat Arif Rahman, S.IP,

“Bahwa pemasangan baliho APBDes itu keharusan, walaupun secara global sebagai bentuk transparansi terhadap masyarakat sesuai yang disampaikan oleh pihak DPMD. Dan berdasarkan laporan dari Sekdes Cisarua katanya sudah terpasang. Adapun yang mempunyai kewenangan untuk memberikan sanksi jika tidak dipasang baliho APBDes adalah pihak DPMD”, pungkas Arif Rahman, S.IP

Terkait kejadian ini, pembinaan dan pengawasan dari pihak Kecamatan Samarang, Camat beserta jajaran, pendamping Desa dan BPD lalai dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintah Desa, sebab Fakta di lapangan Pemerintah Desa Cisarua diduga kuat tertutup Informasi untuk masyarakat mengenai APBDes TA 2024.

Reporter : ASB

bidikhukumnews.com