PEMKAB OKU SELATAN SIAP TINDAKLANJUTI PELAKSANAAN EVALUASI SPBE. TAHUN 2023.

 


MUARADUA Bidik Hukum News  – “Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika mengikuti Sosialisasi Pelaksanaan Evaluasi SPBE Tahun 2023 selama 2 hari (12-13 Juni 2023), secara daring di Ruang Vidcon Dinas Kominfo OKU Selatan, Senin (12/06/2023)

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau yang biasa disebut dengan e-government adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada instansi pemerintah, aparatur sipil negara, pelaku bisnis, masyarakat, dan pihak-pihak lainnya sebagai pengguna SPBE.

Landasan Hukum pelaksanaan SPBE ini tertuang dalam Amanat Perpres Nomor 95 Tahun 2018 Pasal 70 tentang mengukur kemajuan dan meningkatkan kualitas SPBE di Instasi Pusat dan Pemerintah Daerah.

Penetapan indeks hasil pemantauan dan evaluasi SPBE Tahun 2022 mencapai 554 IPPD atau sebesar 2,34% dengan predikat cukup memuaskan. Sehingga dilaksanakannya 3 tahapan evaluasi SPBE Tahun 2023 yaitu, tahap persiapan, tahap pelaksanaan, dan tahap pelaporan terhitung sejak tanggal 12 Juni – 19 Oktober 2023 yang diharapkan mampu meningkatkan indeks skor SPBE di Tahun 2023 mencapai 643 IPPD atau sebesar 2,6%.

Sekretaris Daerah Kabupaten OKU Selatan juga memiliki peran penting dalam pemantauan dan evaluasi dalam menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas perangkat daerah dalam Pemantauan dan Evaluasi SPBE, dan memastikan kualitas hasil Penilaian Mandiri, kemudian hasil tersebut disampaikan kepada Menteri PANRB.

Selain itu, pengembangan serta penerapan SPBE juga menjadi perhatian utama Sekda dalam system pemerintahan di Bumi Serasan Seandanan.

Tim Bidik Hukum News