Pengelolaan SPPG Ciawi Diduga “Dibisniskan”, Suplaiyer Kecewa Soal Mark Up Harga dan Dugaan Cash Back

Bogor- bidikhukumnews.com –

Pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Ciawi, Kabupaten Bogor, tengah menjadi sorotan. Sejumlah suplaiyer mengaku kecewa atas dugaan praktik mark up harga serta indikasi adanya permintaan cash back dalam proses pengadaan barang.Jumat (13/2/25).

Beberapa suplaiyer yang ditemui menyampaikan bahwa harga bahan kebutuhan yang telah disepakati di awal dinilai tidak transparan dalam pelaksanaannya. Mereka menduga adanya selisih harga yang tidak sesuai dengan perhitungan awal, sehingga menimbulkan kerugian di pihak penyedia.

“Kami merasa sistemnya seperti dibisniskan. Ada dugaan mark up harga, bahkan disebut-sebut ada permintaan cash back setelah pembayaran cair. Bukan pembayaran hutang atau pinjeman kami tidak pernah pinjem untuk pembelanjaan,”ujar salah satu suplaiyer yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kekecewaan para suplaiyer semakin memuncak setelah beredar informasi bahwa Kepala dan Aslap SPPG Ciawi diduga menerima sejumlah cash back dari transaksi pengadaan. Dugaan tersebut kini menjadi perbincangan di kalangan internal maupun masyarakat sekitar.

Menanggapi tudingan tersebut, Kepala SPPG Ciawi membantah telah melakukan praktik yang melanggar aturan. Ia menyebut tuduhan tersebut tidak benar dan menyatakan seluruh proses pengelolaan telah berjalan sesuai prosedur.

Firdan sebagai Aslap SPPG,wilayah Kecamatan Ciawi, Mengatakan” Bahwa untuk pengelolaan SPPG di Ciawi,Tidak ada mark up maupun cash back. Semua sudah melalui mekanisme yang berlaku.
Jika ada pihak yang merasa dirugikan, silakan disampaikan secara resmi agar bisa diklarifikasi,uang-uang trasferan tersebut karena ada hutang belanja yang beliau pinjam, ucap nya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan tersebut. Para suplaiyer berharap ada audit dan evaluasi menyeluruh agar pengelolaan program berjalan transparan serta tidak menimbulkan polemik di kemudian hari. (Mas.Rifwan)

bidikhukumnews.com