penyulingan oli ilegal yang ada di jalan raya Curug Desa Mekarjaya kecamatan Panongan
Tanggerang, bidikhukumnews.com
Diduga penyulingan oli bekas yang ada di Desa Mekarjaya kecamatan Panongan Kabupaten Tanggerang Banten Diduga kebal hukum,meski oli bekas di bilang tak berguna namun beda dengan pelaku usaha ini mereka mendaur ulang kembali oli bekas yang tadinya tida berharga jadi lebih berharga,Senin (21/04/2025)
Kendati demikian tak jarang para pelaku oli bekas tida memiliki ijin yang disebut ilegal alias bodong karena oli bekas mejadikan sumber kekayaan para pemain ilegal salah satu nya gudang peyulingan oli ilegal yang ada di jalan raya Curug Desa Mekarjaya kecamatan Panongan Kabupaten Tanggerang
Marbun pemilik gudang tersebut saat dikonfirmasi terkait ijin sama awak media meyebutkan tida ada ijin ini cuma oli bekas kok bukan apa apa dan saya juga paham jelasnya
Penyulingan oli bekas tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, yang dapat menjerat pelaku dengan hukuman penjara hingga 3 tahun dan denda miliaran rupiah.
Pasal 102 UUPPLH:
Pasal ini mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sesuai Pasal 59 ayat (4) UUPPLH.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021:Peraturan ini mengatur tentang pengelolaan limbah B3, termasuk oli bekas, yang dikategorikan sebagai limbah B3 (B105D).
Pelaku yang melakukan penyulingan oli bekas tanpa izin dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Oli Bekas sebagai Limbah B3:
Oli bekas termasuk limbah B3 karena mengandung zat berbahaya dan beracun, seperti logam berat, hidrokarbon, asam korosif, dan sisa-sisa bakaran.
Perlu Izin:
Penyulingan oli bekas merupakan kegiatan pengelolaan limbah B3 yang harus memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku.
(Cecep)








