Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Cukai Masih Marak di Cugenang

CIANJUR – bidikhukumnews.com – Peredaran rokok ilegal tanpa lambang pita cukai masih ditemukan bebas diperjualbelikan di sejumlah warung di Kampung Garung, Desa Cirumput, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur. Praktik ilegal ini terpantau masih berlangsung pada Selasa, 14 Oktober 2025.

Investigasi singkat di lapangan menunjukkan, rokok ilegal tersebut dengan mudah dapat ditemui di beberapa warung di RT 001/003. Rokok yang diduga tidak membayar pajak negara ini dipajang dan dijual secara terbuka layaknya rokok legal.

Namun, upaya untuk mengonfirmasi hal ini kepada para penjual menemui kendala. Salah seorang pemilik warung, seorang ibu, menolak memberikan keterangan ketika dikonfirmasi.

“Dengan alasan saya baru melahirkan, nanti saja sama suami yang sekarang lagi keluar dulu,” jawab sang ibu kepada awak media, sembari menutup diri untuk pertanyaan lebih lanjut.

Respons dari penjual tersebut mengindikasikan bahwa penjualan rokok ilegal ini kemungkinan dikelola oleh suami atau anggota keluarga lain, yang pada saat itu tidak berada di tempat.

Keberadaan rokok ilegal tanpa cukai ini merupakan persoalan serius, bukan hanya karena merugikan pendapatan negara dari sektor cukai, tetapi juga karena produk ini seringkali tidak memenuhi standar kesehatan dan keamanan. Masyarakat sebagai konsumen akhir menjadi pihak yang paling dirugikan, baik dari segi finansial maupun kesehatan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak berwenang, seperti Kantor Bea dan Cukai setempat atau Kepala Desa Cirumput, mengenai langkah penertiban yang akan dilakukan untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.

HDS

bidikhukumnews.com