Perpisahan SDN 1 Tanjungjaya Diduga Dibebani Pungutan Rp 85 Ribu per Siswa, Aksi Joget dan Saweran Kepala Sekolah di Panggung Dangdut Tuai Sorotan
Garut Banjarwangi –bidikhukumnews.com Dunia pendidikan dasar di Kabupaten Garut kembali menjadi sorotan. SDN 1 Tanjungjaya, Kampung Cibitung RT 02 RW 04, Desa Tanjungjaya, Kecamatan Banjarwangi, menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan pungutan sebesar Rp 85.000 per siswa untuk kegiatan perpisahan dan sampul rapor. Jumat, 27/06/2026.
Berdasarkan data Dapodik, SDN 1 Tanjungjaya memiliki 181 siswa, terdiri atas 84 siswa laki-laki dan 97 siswa perempuan. Jika seluruh siswa membayar, dana yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp 15.385.000.
Informasi yang dihimpun media menyebutkan, kegiatan perpisahan tersebut menghadirkan hiburan musik dangdut. Dalam acara itu, Kepala SDN 1 Tanjungjaya, Cecep Dawamul Hidayat, terlihat ikut berjoget di atas panggung sambil memberikan saweran kepada penyanyi.
Pemandangan tersebut memicu sorotan publik. Pasalnya, di saat sebagian orang tua siswa mengaku terbebani oleh biaya yang diminta sekolah, kepala sekolah justru tampak menikmati hiburan di atas panggung.
Beberapa orang tua yang ditemui media mengaku keberatan atas pungutan tersebut. Namun mereka memilih diam karena khawatir keberatan yang disampaikan akan berdampak terhadap anak-anak mereka.
“Kami sebenarnya merasa keberatan, tetapi takut nanti ada dampaknya kepada anak kami,” ungkap salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai sensitivitas dan keteladanan seorang pemimpin lembaga pendidikan. Di tengah adanya keluhan sebagian wali murid yang merasa terbebani, kepala sekolah justru tampil berjoget dan memberikan saweran di depan umum.
Sebagai seorang pendidik dan pemimpin satuan pendidikan, kepala sekolah tidak hanya dituntut menjalankan fungsi administrasi, tetapi juga menjadi teladan dalam sikap, perilaku, etika, dan kesederhanaan bagi peserta didik. Tindakan yang dipertontonkan di hadapan siswa dan masyarakat sewajarnya mencerminkan nilai-nilai pendidikan, bukan menimbulkan persepsi yang dapat mengurangi wibawa profesi pendidik.
Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan yang patut dijawab oleh pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan: Apakah perilaku berjoget sambil memberikan saweran di atas panggung, di tengah adanya keluhan orang tua terkait biaya kegiatan, mencerminkan figur pendidik yang layak menjadi contoh bagi peserta didik? Pertanyaan ini menjadi bagian dari kepentingan publik untuk menilai etika penyelenggaraan pendidikan, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran tertentu.
Selain persoalan pungutan, media juga menemukan kejanggalan pada data Dapodik.
Nama Hikmat Pirdaus masih tercantum sebagai operator SDN 1 Tanjungjaya. Padahal, berdasarkan informasi yang diperoleh, yang bersangkutan telah menjabat sebagai Kepala Sekolah SDN 4 Padahurip sejak Januari 2023.
Saat dikonfirmasi, Hikmat Pirdaus menjelaskan , “Tergantung yang megang operator sekarang. Kayanya tidak mau ribet di manajemen Dapodik, nunggu waktu dua minggu atau 14 hari. Berdasarkan pertimbangan tidak dirubah demi kelancaran Dapodik. Kebetulan sinkron Dapodik tiap bulan, dan kasihan yang sudah sertifikasi takut mandeg kalau data tidak valid.”
Keterangan tersebut justru memunculkan pertanyaan mengenai tertib administrasi Dapodik, mengingat data tersebut menjadi dasar berbagai layanan dan kebijakan pendidikan nasional.
Apabila benar terdapat pungutan yang bersifat wajib kepada seluruh siswa untuk kegiatan perpisahan, maka hal tersebut perlu diuji kesesuaiannya dengan ketentuan hukum yang berlaku, antara lain :
– Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang melarang pungutan kepada peserta didik atau orang tua yang bersifat wajib, mengikat, serta ditentukan nominal dan waktunya.
– Prinsip penyelenggaraan pendidikan yang mengedepankan keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan tidak membebani peserta didik di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.
– Pengelolaan Dapodik yang harus dilakukan secara akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai basis data resmi pemerintah.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya penyimpangan administrasi, pelanggaran tata kelola, atau penyalahgunaan kewenangan, maka Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Inspektorat Kabupaten Garut, dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan maupun pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SDN 1 Tanjungjaya belum memberikan keterangan resmi terkait dasar hukum penetapan pungutan Rp 85.000 per siswa, penggunaan dana kegiatan, maupun sorotan publik terhadap penampilannya dalam acara perpisahan tersebut. Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Reporter ASB







