Petugas Gagalkan Upaya Penyelundupan Obat Terlarang Lewat Alat Vital oleh Pengunjung Wanita di Lapas Warungkiara
Sukabumi – bidikhukumnews.com || Upaya penyelundupan obat terlarang ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warungkiara kembali digagalkan. Kali ini, seorang wanita berinisial GPR (34) nekat membawa kapsul berisi zat terlarang dengan cara menyembunyikannya di area alat vitalnya. Aksinya terendus petugas saat pemeriksaan rutin terhadap pengunjung, Senin (23/6/2025).
Insiden bermula saat GPR datang untuk membesuk salah satu narapidana kasus peredaran farmasi ilegal. Namun, gelagatnya yang mencurigakan menarik perhatian petugas perempuan di bagian pemeriksaan. Kecurigaan itu terbukti setelah dilakukan penggeledahan mendalam—petugas menemukan sejumlah kapsul yang dibungkus rapi dan disembunyikan di bagian sensitif tubuh pelaku.
“Ini berkat kejelian dan ketelitian petugas kami dalam memantau setiap pengunjung. Setelah dilakukan pemeriksaan khusus, ditemukan barang bukti yang diduga merupakan obat-obatan terlarang,” terang Kepala Lapas Kelas IIA Warungkiara, Kurnia Panji Pamekas.
Temuan tersebut langsung diamankan. Selanjutnya, pelaku diserahkan ke pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Satuan Narkoba Polres Sukabumi. Barang bukti kini telah dikirim ke laboratorium untuk memastikan kandungan zat di dalamnya.
Kurnia menegaskan bahwa pengawasan di lingkungan Lapas akan terus diperketat. Setiap upaya untuk menyelundupkan barang terlarang, kata dia, akan ditindak tegas tanpa kompromi.
“Kami tidak memberikan ruang sedikit pun untuk pelanggaran hukum. Pencegahan dan pemberantasan narkoba menjadi prioritas utama di Lapas,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya kerja sama antara petugas Lapas dan aparat penegak hukum dalam menekan peredaran narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan. Menurutnya, peristiwa ini menjadi bukti bahwa sinergi tersebut sangat dibutuhkan demi menjaga integritas dan keamanan Lapas.
Reporter: (SR)








