DWR Menunjuk Kuasa Hukum Nasrun & sejawat siap menghadapi serta menempuh jalur hukum terkait somasi penipuan yang di layangkan Kuasa Hukum Iksan Barejaya
Ampana – bidikhukumnews.com Kantor Advokat Nasrun, S.H., CLOA, C.Neg & Sejawat, secara resmi pasang badan membela kliennya, DWR (Mitra Dapur Tombo), guna meredam serangan somasi dugaan penipuan yang dilayangkan oleh Iksan Barejaya.
Kuasa hukum DWR membantah keras tuduhan tersebut dan menilai laporan pelapor sebagai bentuk pembunuhan karakter bisnis yang keliru.
Demi mematahkan tudingan sepihak, tim pengacara langsung membeberkan bukti telak berupa dokumen rekam jejak transfer aliran dana legal senilai total Rp50 juta kepada pihak pelapor.
Langkah ini diambil sebagai bukti konkret adanya transparansi komitmen kerja sama dari pihak DWR sejak awal kemitraan berjalan.
Dokumen Bukti Transfer Pembantah Tuduhan Penipuan
Tim kuasa hukum memperlihatkan dua bukti transaksi perbankan otentik untuk menggugurkan dalil somasi pelapor.
Transfer Tahap Pertama: Pengiriman dana sah sebesar Rp30 juta yang dibayarkan pada tanggal 01 April.
Transfer Tahap Kedua: Pengiriman dana sah sebesar Rp20 juta yang dibayarkan pada tanggal 09 Mei 2026.
Fakta Hukum Transaksi: Total dana Rp50 juta membuktikan iktikad baik DWR dalam menjalankan kewajiban bisnis kemitraan Dapur Tombo.
Kesiapan Langkah Hukum dan Serangan Balik Jawaban Somasi Menyiapkan tanggapan tertulis resmi dengan melampirkan seluruh bukti transfer perbankan otentik.
Laporan Pidana Balik: Mematangkan berkas laporan pidana persangkaan palsu (Pasal 318 KUHP) dan pencemaran nama baik. Proteksi Bisnis: Menjamin nama baik DWR sebagai mitra Dapur Tombo tetap bersih dari narasi negatif tanpa dasar.
Pihak Advokat Nasrun & Sejawat menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk pemerasan opini yang merugikan kliennya. Dengan dibukanya bukti transfer tertanggal 01 April dan 09 Mei 2026 ini, tim hukum mendesak Iksan Barejaya untuk segera menghentikan manuver tuduhan sepihak.
Jika somasi tersebut terus digulirkan tanpa landasan fakta, pihak kuasa hukum siap menyeret balik perselisihan ini ke ranah hukum pidana dan perdata secara total.
Reporter: Kabiro Touna – YN. Ladehu






