PIM Audiensi dengan Kabid SD, Soroti Sejumlah Isu Pendidikan

Cianjurbidikhukumnews.com

30 April 2026 || Pergerakan Indonesia Maju (PIM) menggelar audiensi dengan Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Dasar, Rifki Muhamad Ramdan, SP., MM., guna mempertanyakan sejumlah kebijakan dan pengelolaan program pendidikan.

Ketua Umum PIM, Tirta Jaya Pragusta, menyampaikan bahwa dalam audiensi tersebut pihaknya mengajukan sejumlah pertanyaan penting. Namun, ia menyayangkan karena audiensi hanya dihadiri oleh Kabid SD, tanpa kehadiran Kepala Dinas Disdikpora serta Kabid PKBM dan PAUD yang dinilai memiliki kewenangan langsung terhadap beberapa isu yang dibahas.

Adapun poin-poin yang dipertanyakan dalam audiensi tersebut antara lain:

1. Pembekuan Dana BOS SD

PIM mempertanyakan dasar instruksi pembekuan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk tingkat SD, serta alasan mengapa kebijakan tersebut tidak diberlakukan terhadap dana BOS pada PKBM.

2. Pengelolaan Dana PIP di PKBM
Terkait isu dana Program Indonesia Pintar (PIP) di PKBM yang dinilai sudah lama beredar, PIM menyoroti belum adanya tindakan konkret, baik berupa penutupan maupun pelaporan. PIM juga meminta klarifikasi terkait PKBM yang berada dalam radius sekitar 5 km dari kantor Disdikpora, khususnya di wilayah Mande dan Gading Asri.

3. Dana Hibah dan Revitalisasi Pendidikan
PIM mempertanyakan peran Disdikpora dalam pengelolaan dana hibah dari Kementerian Pendidikan, termasuk mekanisme pengajuan, pencairan, hingga proses pemeriksaan melalui uji petik pembangunan.

4. Audit oleh BPKP
PIM menyoroti pelaksanaan audit oleh BPKP yang dinilai tidak menyeluruh dan hanya menyasar beberapa sekolah tertentu, dengan jumlah siswa yang relatif sedikit, sehingga terkesan tidak representatif.

5. Peran Disdikpora dalam Program MBG

PIM mempertanyakan peran Disdikpora dalam program MBG, mengingat siswa sebagai objek program berada di bawah naungan dinas tersebut. Beberapa hal yang disoroti meliputi kelayakan menu, indikasi harga yang dinilai terlalu tinggi, serta minimnya pengawasan terhadap distribusi dan waktu pembagian di sekolah.

Tirta Jaya Pragusta menegaskan bahwa pihaknya sangat menyayangkan karena seluruh pertanyaan yang diajukan tidak mendapatkan jawaban yang signifikan, jelas, dan akurat.

“Hal ini terjadi karena tidak hadirnya Kepala Dinas Disdikpora serta Kabid PKBM dan PAUD sebagai pihak yang berwenang sesuai bidangnya,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, PIM meminta penjadwalan ulang (reschedule) audiensi dengan menghadirkan pejabat terkait agar dapat memberikan penjelasan sesuai dengan porsi dan kewenangan masing-masing.

“Kami sudah mengajukan permohonan audiensi secara resmi sejak jauh hari. Harapan kami, penjadwalan ulang ini dapat segera terealisasi,” tambahnya.

Reporter: HDS/SS
Editor: SR

bidikhukumnews.com