Bidikhukumnews.com
Unit Resmob Tompotika Polres Banggai mengamankan pelaku penganiayaan yang terjadi di Jalan Jendral Katamso Samping Eks Bang Danamon Luwuk.
Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy berdasarkan informasi dari tersebut, tak menampik hal itu.
“Pelakunya pria berinisial AK (19), warga Jalan Gunung Colo Luwuk. Ditangkap pada Minggu (16/7/2023) pukul 23.40 Wita, di Kelurahan Mangkio Baru Kecamatan Luwuk,” ujarnya.
Pelaku diketahui menganiaya pria bernama Moh. Alfajri Ahmad, pada Minggu (28/5/2023) sekitar pukul 03.00 WITA/dinihari.
AKP Tio menjelaskan, saat itu korban sedang berada di depan warung nasi kuning di Jalan Jendral katamso Luwuk, kemudian pelaku datang dalam keadaan mabuk miras.
“Tanpa sebab yang jelas, pelaku yang datang dari arah belakang langsung memukul telinga kiri korban, dengan menggunakan tangan kosong,” jelasnya.
Pukulan tersebut membuat korban merasa sakit dibagian leher dan telinga sebelah kiri.
Pelaku kemudian melarikan diri. Sedangkan korban mendatangi Mapolres Banggai untuk melaporkan penganiayaan tersebut.
Kasat menambahkan, laporan direspons Unit Resmob Tompotika dengan melakukan penyelidikan, hingga menangkap pelaku saat sedang berada dalam acara dero pesta kawin warga.
Dari hasil interogasi, pelaku telah mengakui menganiaya korban karena pengaruh minuman keras/ mabuk.
“Pelaku kemudian diamankan di mapolres Banggai untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkasnya.