Bidikhukumnews.com
Resmob Polres Banggai mengamankan seorang pemuda berinisial MI (28). Warga Kelurahan Maahas Kecamatan Luwuk Selatan ini diduga telah melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Andi Muhamad.
Kapolres Banggai AKBP Ade Nuramdani melalui Kasat Reskrim AKP Tio Tondy membenarkan hal tersebut.
“Terduga pelaku inisial MI diamankan pada hari Kamis (27/7/2023) sekitar pukul 16.40 Wita, dirumahnya di Bukit Mambual, Maahas,” katanya.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan P. Komodo (Samping Lotus) Kelurahan Jole, Luwuk Selatan, pada hari Jumat (14/7/2023) sekitar pukul 23.00 Wita, diduga karena kesalahpahaman.
“Saat itu MI menghubungi pacar korban untuk mengajak ketemuan bersama korban di sebuah kafe. Dan saat itu MI sudah berada didepan kos milik korban. Akhirnya korban keluar untuk menemui MI,” terang Kasat.
Ketika korban dalam perjalanan dengan menggunakan sepeda motor, tetiba ditahan oleh MI yang langsung menganiaya dengan menendang bagian perut, hingga korban terjatuh.
“Disaat bersamaan ada tiga orang rekan pelaku mendekati korban, namun korban langsung melarikan diri,” ujarnya.
Saat ini pelaku MI sudah diamankan di Kantor Mapolres Banggai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.