Ancam dan Dorong Polisi Pemotor Lawan Arah di Pasar Simpong Luwuk Diamankan

9

Bidikhukumnews.com

Polres Banggai amankan dua orang pelaku pengancaman dan kejahatan terhadap penguasa umum pada Kamis (27/7/2023) sekitar pukul 09.00 Wita.

“Keduanya adalah SL alias Roy (33) dan HE (43) keduanya merupakan warga Tanjung Sari Kelurahan Karaton, Luwuk,” sebut Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy.

Seperti diketahui, peristiwa tersebut terjadi dipertigaan Pasar Simpong Luwuk tepatnya di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Simpong, Luwuk Selatan, pukul 07.40 WITA.

Dimana saat itu salah seorang personil Satuan Samapta Polres Banggai Aipda Muh. Khadefi Sahar sedang melakukan pengaturan lalu lintas (strong poin) pagi.

Kemudian petugas melihat dan menegur SL masuk lewat jalur keluar Pasar Simpong Luwuk (melawan arah), untuk tidak masuk lewat jalur keluar tersebut.

Tidak terima, SL kemudian mengeluarkan kalimat “Pe Mar Ngana, Kurang Ngajar Ngana, sambil mendorong Aipda Khadefi Sahar.

“Kemudian datang HE yang juga ikut mendorong petugas dibagian leher sambil menampar secara halus,” ungkap AKP Tio Tondy.

Beruntung, lanjut Kasat, kejadian tersebut langsung dilerai oleh warga sekitar pasar. Pelaku SL dan HE kemudian diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Banggai di sekitar lokasi.

“Jadi intinya pelaku sudah kita amankan dan sudah diproses,” tandasnya.