Polres Bogor Bersama Stakeholder Terkait Lakukan Monitoring Perkembangan Harga Minyak Di Wilayah Hukum Polres Bogor

Polres Bogor – bidikhukumnews.com Senin, 27 Januari 2025 Polres Bogor dan Jajaran lakukan Monitoring terkait perkembangan harga *Minyak Kita* di wilkum Polres Bogor khususnya wilayah Kabupaten Bogor.

Adapun fakta – fakta yang terjadi dilapangan sebagai berikut :

Di mana di jelaskan, pendataan pihak Kepolisian diantaranya :
A. Adanya kenaikan harga Minyak Kita di Kabupaten Bogor yang mencapai harga Rp16.500 hingga Rp17.000 per liter, yang dimana HET yang telah ditentukan, yakni Rp15.700/ per liter.

B. Terkait dengan adanya kenaikan harga Minyak Kita diatas yang tidak sesuai dengan HET, pada hari Jum’at tanggal 24 Januari 2025 Pemerintah Kabupaten Bogor/Forkopimda bersama instansi terkait melaksanakan Sidak ditingkat Produsen, Distributor dan Pengecer Minyak Kita dengan hasil yaitu :

1. Tingkat Produsen PT. Wilmar Jl. Raya Pemda Pangkalan Kedunghalang Desa. Pasir Jambu Kec. Sukaraja, yang memproduksi Minyak Kita hanya belum diketahui Distributor yang menjadi mitra penyaluran Minyak Kita, sementara yang diproduksi antara lain Sania, Fortune, Sip dan Sovia, menurut data di aplikasi SI MIRAH Kementrian Perdagangan stok Minyak Kita periode tanggal 2 s/d 20 Januari 2025 sebanyak 35 Ton, berdasarkan hasil pengecekan stok Minyak Kita di Gudang tersebut saat ini kosong, pengiriman terakhir pada tanggal 22 November 2024, yang djual ke PT.Jessindo Prakarsa Depo dan CV Purbajaya dengan harga Rp13.500,-/liter.

2. Tingkat Distributor 2 (D2) :

a. PT. Jessindo Prakarsa Depo JI.Raya Pemda Pangkalan 2 Kedunghalang Desa. Pasir Jambu Kec. Sukaraja mendapatkan pasokan Minyak Kita dari PT. Wilmar, berdasarkan hasil pengecekan lapangan ditemukan, bahwa stok Minyak Kita *Kosong*, Pengiriman terakhir diterima pada tanggal 22 November 2024 dan dijual ke tingkat Pengecer dengan harga Rp 14.500,-/liter. Sampai saat ini belum ada pengiriman Minyak Kita.

b. CV. Purbajaya Jl. Raya Karadenan Kel. Karadenan Kec. Cibinong mendapatkan pasokan Minyak Kita dari PT. Wilmar, berdasarkan hasil pengecekan lapangan ditemukan bahwa stok Minyak Kita *Kosong*, pengiriman terakhir pada tanggal 22 November 2024 dan djual ke tingkat Pengecer dengan harga Rp 14.500,-/liter. Sampai saat ini belum ada pengiriman Minyak Kita.

3. Tingkat Pengecer dan hasil pengecekan lapangan untuk para pedagang Minyak Kita di Pasar Cibinong menunjukkan, bahwa pengecer masih mempunyai stok barang Minyak Kita masing-masing sebanyak ± 2 karton (24 pouch) yang djual dengan harga Rp 17.500,-/liter s/d Rp 17.666,-/liter ke tingkat Konsumen. Berdasarkan hasil temuan dilapangan dapat diketahui bahwa stok Minyak Kita, baik ditingkat Produsen maupun Distributor 2 yaitu *Kosong*, sementara ditingkat pengecer stok barang ada meskipun jumlahnya sedikit dengan harga diatas HET sebesar Rp 15.700,-/liter.

C. Mekanisme Minyak goreng Kita dan Harga yaitu :
1. Produsen ke Distributor 1 (D1) sesuai aturan Kemedag RI harga Rp. 13.500;
2. Distributor 1 (D1) ke Distributor 2 (D2) sesuai aturan Kemedag RI harga Rp. 14.000;
3. Distributor 3 (D2) ke Pengecer dengan harga Rp. 14.500;
4. Konsumen membeli dengan harga sekitar Rp. 16.500 s/d Rp. 18.000;
5. Wilayah Kabupaten Bogor rata-rata mengambil Minyak Kita di Distributor PT. Jujur Sentosa Jakarta Barat yang terdaftar di aplikasi Si Mirah.

Dari hasil analisa pihak Kepolisian yaitu,
A. Kenaikan harga Minyak Kita terjadi ditingkat Pengecer Rp. 3.500 yang tidak sesuai dengan Kemendag RI, serta semakin meningkatnya daya beli masyarakat Kabupaten Bogor yang tinggi namun Stok Barang Kosong, sehingga membuat harga Minyak Kita ditingkat konsumen cukup tinggi.

B. Permendag Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng

Redaksi

bidikhukumnews.com