Polres Kolaka Amankan Dua Pelaku Pencurian yang Viral di Media Sosial
Kolaka, Sulawesi Tenggara – bidikhukumnews.com
Pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekitar pukul 18.30 wita dan TIM GARUDA MERAH PUTIH ,Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kolaka berhasil mengamankan dua pelaku pencurian yang viral di media sosial. Kedua pelaku tersebut adalah ML alias AD (38 tahun) dan IY (27 tahun).
Kedua pelaku diamankan pada hari Senin, 6 Oktober 2025, di dua lokasi berbeda di Kabupaten Kolaka. Mereka diduga melakukan pencurian pada tanggal 22 September 2025 dan 26 September 2025 di Jalan Mekongga Indah, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.
Pada hari senin tanggal 22 September 2025 Sekitar pukul 02.00 wita seorang pria terekam kamera CCTV Saat mencuri dua buah tangga milik sebuah toko jasa servis Ac di jalan mekongga indah kelurahan lamokato kecamatan kolaka kabupaten kolaka dan pada hari jumat tanggal 26 september 2025, Dua orang pria yang mengendarai speda motor terekam kamera CCTV saat melakukan pencurian di sebuah rumah warga di Jalan mekongga indah kelurahan lamokato kecamatan kolaka kabupaten kolaka.
Barang Bukti :
Tripleks (telah di pakai di rmh pelaku)
Semen merk Tonasa (telah di pakai di rmh pelaku)
2 buah Tangga (telah di sita)
Dalam kasus ini, pelaku ML alias AD merupakan residivis kasus percobaan pencurian yang pernah divonis pada tahun 2016. Polisi telah menyita barang bukti berupa dua buah tangga dan melakukan interogasi awal terhadap kedua pelaku.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke 3e, 5e Subs Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian. Polres Kolaka akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya.
Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan








