Polsek Cisarua Berhasil Tangkap Pelaku Diduga Pengedar Narkotika Obat Keras Terbatas Pada Bulan Suci Ramadhan

BOGOR-bidikhukumnews.com- Polsek Cisarua berhasil ungkap peredaran narkoba di bulan suci ramadhan atas dasar laporan aduan dari warga, penangkapan diduga pelaku pengendar obat keras terbatas (OKT) dilakukan oleh tim piket Unit Reskrim dilokasi rest area Bumdes Kopi Iteng, Jalan Raya Cipayung Girang, Desa Cipayung Girang Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Dimana berjarak 1 KM dari Mako Polsek Cisarua, pada Rabu 20 Maret 2024 sekira pukul 20.30 WIB. Kamis (21/03/2024).

Kapolsek Cisarua KOMPOL Eddy Santosa, S. Pd., M.H.,  menjelaskan bahwa pada hari Rabu 20 Maret 2024 mendapatkan laporan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika jenis obat keras terbatas (OKT) di Rest Area Bumdes Kopi iteung Jl. Raya Cipayung Girang, yang pada saat itu pelaku sedang berada ditempat kerja dan kemudian didapat beberapa barang bukti yang diamankan oleh piket Unit Reskrim Polsek Cisarua Polres Bogor.

Dari hasil pemeriksaan diketahui para diduga pelaku penyalahgunaan narkoba AAS Bin (Alm) Muslihudin (26 th), Pekerjaan karyawan Swasta, alamat Kp. Cipayung Girang  Desa Cipayung Girang Kec. Megamendung Kab. Bogor dan barang bukti yang berhasil diamankan satu (1) Unit Handphone, lima ratus empat (504) butir obat jenis Heximer, 66 (enam puluh enam) butir obat jenis Tramadol.

“Hasil tindakan unit Reskrim Polsek Cisarua dimana 1 (satu) orang pelaku berhasil diamankan bersama dengan barangbukti di Polsek Cisarua Polres Bogor dan diserahkan kepada Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bogor”.

“Melimpahkan terduga tersangka dan sejumlah barangbukti tersebut ke Sat Narkoba Polres Bogor, guna proses lebih lanjut”, ujar Kapolsek Cisarua Kompol Eddy.

Sumber Humas Polres Bogor”

Enjun.& Samsudin,k