Polsek Ciawi Tindak Lanjuti Penghentian Paksa Mobil Box di Pintu Tol Ciawi Arah Jakarta
Bogor-bidikhukumnews.com-Piket Mako Polsek Ciawi menindaklanjuti laporan penghentian paksa sebuah mobil box di pintu Tol Ciawi arah Jakarta pada Selasa, 20 Agustus 2024, sekitar pukul 17.40 WIB. Kejadian ini dilaporkan oleh seorang laki-laki yang mengaku dicegat di lokasi tersebut oleh pihak yang tidak diketahui identitasnya. Rabu (21/8)
Kapolsek Ciawi, Kompol Agus Hidayat, SH, menjelaskan bahwa setelah dilakukan pengecekan oleh petugas Lantas, diketahui bahwa mobil tersebut menunggak pembayaran ke PT Dipo Star Finance sejak tahun 2022. Pihak kreditur telah meminta pelunasan segera, namun pihak debitur belum menyetujuinya.
“Kami segera bertindak untuk mengamankan situasi agar tidak terjadi kekerasan atau gangguan keamanan lainnya. Mengingat lokasi kejadian berada di pintu keluar Tol Ciawi yang ramai, kami memastikan bahwa semua pihak dapat menyelesaikan masalah ini secara damai,” ujar Kompol Agus Hidayat.
Untuk mencegah terjadinya kekerasan atau gangguan keamanan di sekitar lokasi, yang berada persis di pintu keluar Tol Ciawi arah Jakarta, piket Mako Polsek Ciawi yang dipimpin oleh Perwira Pengawas (Pawas) segera mendatangi lokasi.
Mediasi antara perwakilan PT Dipo Star Finance, yang diwakili oleh Francis Sihaloho dan sopir mobil box, Fatah, akhirnya menghasilkan kesepakatan. Pihak PT Dipo Star Finance mengeluarkan Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BASTK), yang ditandatangani oleh sopir tersebut. Sebelumnya, terdapat empat unit mobil dalam daftar penarikan dan mobil terakhir ini telah lama dicari oleh pihak PT Dipo Star Finance.
“Setelah kesepakatan tercapai, situasi di lokasi dapat kembali kondusif. Petugas kami kemudian kembali ke markas setelah memastikan tidak ada lagi gangguan di sekitar pintu Tol Ciawi,” pungkas Kompol Agus Hidayat.
Perkara tersebut kini telah diselesaikan oleh pihak kepolisian.
Sumber Humas Polres Bogor”
Kabiro Bogor Raya
Iwan.S.w







