Polsek Parung Panjang Bersama Instansi Terkait Evakuasi Kebakaran di Pemukiman Penduduk

Polres.Bogor -bidikhukumnews.com-Telah terjadi sebuah insiden kebakaran rumah penduduk yang berawal dari bagian dapur milik bernama Wahdah di Jalan Jambu raya No.34 Desa Parung Panjang, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, pada Selasa 30 Juli 2024, sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolsek Parung Panjang Kompol Dr. Suharto, SH., MH., menjelaskan bahwa awal mula terjadi kebakaran perumahan yang berawal dari arah dapur rumah milik Wahdah, dan Kejadian tersebut diduga akibat dari korsleting listrik yang berasal dari perangkat elektronik Magicom yang terbakar sehingga menyebabkan kebakaran.

“Hasil penyelidikan pemeriksaan pihak Kepolisian Polsek Parung Panjang didapati identitas pemilik rumah sbb :

Sdri. WAHDAH, umur 45 tahun, IRT, Islam, Indonesia, Jl. Jambu raya No. 34 Desa Parung Panjang Kec. Parungpanjang Kab. Bogor.
Dari kebakaran tersebut mengalami kerugian sebagai berikut :
a. Kerugian Bangunan (atap bagian dapur)
b. Kerugian Materil (- +) kurang lebih sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah), dan dijelaskan bahwa tidak ada korban jiwa atas kebakaran tersebut”, terang Kapolsek.
“Sampai berita ini diturunkan api sudah padam berkat Unit Pemadam Kebakaran beserta bantuan pihak Kepolisian, TNI dan Warga masyarakat sekitar, situasi sudah kondusif sampai saat ini”, pungkas.

Sumber Humas Polres Bogor”

Mulyadi (dion)