POLSEK SIMALUNGUN BERHASIL UNGKAP PELAKU PEMBUNUHAN MAHASISWA TKP DI AIR TERJUN DOLOK MERAWAN

SIMALUNGUN – bidikhukumnews.com Polres Simalungun melalui Polsek Bangun dan Polsek Serbalawan berhasil mengungkap pelaku pembunuhan yang menggemparkan, pada hari Sabtu, 15 Juli 2023. Kejadian tragis ini berlangsung di Air Terjun Desa III, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., ketika dikonfirmasi membenarkan adanya informasi tersebut, “Benar bahwa Polsek Bangun berhasil mengungkap adanya tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai, “ucap AKBP Ronald. Minggu(16/7/2023)

Kapolres menjelaskan bahwa korban sempat dilaporkan hilang oleh keluarga korban, “Orang tua dari pada korban sebelumnya sudah membuat laporan kehilangan anggota keluarganya pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2023, di Polsek Bangun Resor Simalungun, keluarga korban melaporkan bahwa korban sudah tidak pulang selama 5 hari dengan membawa spedamotor matic vario.

9

Menindak lanjuti adanya laporan tersebut Personel Polsek Bangun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka bersama kendaraan korban yang sudah berubah dari bentuk asalnya, sebelumnya tersangka dicurigai mengetahui keberadaan korban, namun saat dilakukan penyelidikan yang bersangkuan beberapa hari tidak berada di kost atau tempat tinggalnya, “ujar Kapolres.

Kecurigaan semakin kuat kepada tersangka yang diketahui warga asal Labuhan Batu yang merantau dan bekerja di Kabupaten Simalungun. Tersangka diciduk dari rumah kos-kosannya, Sabtu pagi tadi (15/7/2023) sekira pukul 00.05 WIB, berikut sepeda motor milik korban yang telah dilabel stiker guna mengelabui petugas, Personel Polsek Bangun langsung melakukan introgasi terhadap tersangka, Kepada personel Polsek Bangun tersangka mengakui perbuatnya telah membunuh korban di daerah Wisata Alam Air Terjun Desa III, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai, pada hari senin 10 Juli 2023, melihat lokasi kejadian merupakan wilayah hukum Polres Tebing Tinggi, untuk proses hukumnya dilaksanakan Sat Reskrim Polres Tebing, “ucap Kapolres Simalungun.

Atas kejadian tersebut “Ia mengajak masyarakat Simalungun dan sekitarnya untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. “Kami mengajak kepada seluruh masyarakat, agar selalu waspada terhadap lingkungan sekitar. Apabila menemukan adanya aktivitas mencurigakan atau kejahatan lainnya, segera laporkan ke pihak berwajib. Mari kita ciptakan lingkungan yang aman dan damai bagi kita semua,” ujar AKBP Ronald.

Kapolres juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan di wilayah hukumnya. “Langkah-langkah preventif dan represif akan terus kami lakukan. Kami juga mengharapkan kerjasama dan partisipasi aktif dari seluruh masyarakat dalam upaya memerangi kejahatan,” tegasnya.

Pada akhirnya, AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan rasa belasungkawanya atas kejadian tragis yang menimpa Tantri Yulaila dan keluarganya. “Kami mengucapkan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan,” tuturnya.

Sementara itu Kapolsek Bangun AKP Lambok Stevanus Gultom, SH., ditempat yang berbeda menjelaskan keberhasilan pengungkapan kasus pembunuhan tersebut, “Korban adalah Tantri Yulaila, seorang mahasiswi berusia 20 tahun, yang merupakan penduduk asli Jl. Anjangsana Huta IV, Nagori Karang Sari, Kec. Gunung Maligas, Kab. Simalungun. Pelaku diketahui bernama Arya Lesmana (20), seorang pekerja tahu yang tinggal di Jl. Cempaka Bawah, Nagoti Simalungun, Kec. Siantar, Kabupaten Simalungun.

Saat diintrogasi tersangka Arya Lesmana (20), menjelaskan bahwa korban sempat menjemput tersangka di kost-kostsannya pada hari senin tanggal 10 Juli 2023 sekitar Pukul 14.30 WIB., untuk jalan-jalan berdua menggunakan kendaraan speda motor korban, Tersangka langsung membawa korban ketempat wisata alam Air Terjun Desa III, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Dilokasi TKP(Tempat Kejadian Perkara) Tersangka menjelaskan bahwa nekat menghasibisi nyawa korban lantaran ingin memilili barang-barang berharga korban, seperti Speda Motor, Hanphone serta emas dan perhiasan lainnya, korban dihabisi dengan cara dipukul dengan batu dari arah belakang korban dibagian pundak dan belakang kepala, setelah mengetahui korban tidak bernyawa tersangka langsung meninggalkan korban dilokasi TKP, “ucap AKP Lambok.

Menurut Kapolsek Serbalawan AKP Abdullah Yunus Siregar, kronologi kejadian sejak pelaku diamankan oleh Polsek Bangun bersama anggota lainnya di Polsek Serbalawan hingga penemuan mayat korban di TKP telah diolah dan didokumentasikan. Terungkap bahwa korban dibunuh dengan menggunakan batu padas yang ditemukan di sekitar TKP.

“Dalam penanganan Kasus Pembunuhan ini kita bekerja secara terintegritas antra Polsek Bangun, Polsek Serbalwan Resor Simalungun dan Polsek Dolok Merawan Resor Tebing Tinggi, kita bekerjasama sehingga dapat mengungkap kejadian ini, Tersangka dibawa Polsek Bangun pada hari Sabtu(15/7/2023) sekira Pkl.01.00 WIB ke Polsek Serbalawan untuk menunjukan dan mencari jasar korban di tempat kejadian perkara.

Sehingga pada hari Sabtu(15/7/2023) sekira Pkl.07.00 WIB Korban berhasil dievakuasi dan tersangka bersama dengan barang bukti diserahkan kepada Polres Tebing Tinggi untuk proses lebih lanjut. “DASAR dugaan sementara dan hasil olah TKP, korban meninggal akibat dibunuh oleh pelaku,” ujar Kapolsek Serbalawan, AKP Abdullah Yunus Siregar.(joe)

*#Humas_Polres_Simalungun*

Konfirmasi Pers:
Kapolsek Bangun:
+62 821-6863-7666
Kapolsek Serbalawan:
+62 812-6563-368