Sukabumi, bidikhukumnews. com
Program Bantuan Rehabilitasi Rumah tidak layak huni (Rutilahu). yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Propinsi Jawa Barat tahun anggaran 2023 melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman ( Perkim ) Kabupaten Sukabumi,
tengah di realisasikan oleh masing -masing desa penerima manfaat program.
Kendati demikian program yang seharusnya di terima oleh masyarakat tidak mampu ini di duga terdapat pengkondisian dan manipulasi markup harga bahan material di lapangan.
Kabupaten Sukabumi jawa Barat mendapatkan 300 unit rutilahu untuk 15 desa, yang terbagi 20 unit per desa, dengan anggaran sebesar Rp 400 juta dan sudah dimulai dikerjakan bulan Juli 2023.
Program yang dikerjakan oleh Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Desa sebagai pelaksana teknis kegiatan, dibantu fasilitator, diduga membiarkan kegiatan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi atau Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Pasalnya memperkuat dari dugaan tersebut, penerima manfaat tidak diberi nota saat menerima kiriman barang, hanya di suruh tanda tangan saja,dan adapun yang di beri nota tapi tidak dicantumkan harga satun dan total harga, selain itu penerima manfaat tidak menerima surat DRPB2 (Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan, sehingga masyarakat cuman menerima apa yang dikirim oleh material yang ditunjuk (BKM).
Hal ini dibenarkan oleh salah satu (S) penerima manfaat rutilahu kabupaten sukabumi.
“Untuk nota pada waktu pengiriman barang tidak diberikan hanya tanda tangan saja, itu setiap pengiriman barang sampai semua barang terkirim 100℅ dan untuk DRPB2 tidak di cantumkan harga satuan” ungkapnya,(S).
Saat di konfirmasi pihak toko bangunan mengatakan, benar kalau nota tidak diberikan dan tidak dicantumkan harga barang, hanya minta tanda tangan saja dari penerima manfaat, barang yang dikirim.
“Untuk nota yang dibawa sama pengiriman itu surat jalan, bukan nota belanja dan untuk nota belanja barang semua sudah di berikan ke BKM,” ucap pemilik toko bangunan.
Ditempat terpisah salah satu BKM mengelak statement dari pihak toko bangunan,saat di pertanyakan terkait nota dan harga barang yang diduga ada pengkondisian atau markup harga, karena ada indikasi keseragaman harga se kabupaten Sukabumi.
“Untuk nota dari toko bangunan semua di pegang oleh fasilitator, dan prihal harga itu kesepakatan team fasilitator (TFL) dan toko bangunan, dan saya tidak mengetahui,” ucap bkm ke awak media, selasa(22/08/2023).
Disperkim jabar dan disperkim kabupaten Sukabumi,terjadi ada hal dugaan pengkondisian harga dan markup biaya pembelian material program rutilahu,dari segi pengawasan terkesan lemah.
(Lutfi & Heri) Kabiro & Investigasi