​”Dugaan Maladministrasi RKAB PT Toshida, Badko HMI Sultra Desak Audit Publik Terhadap Kementerian ESDM”

Kendari, Sulawesi Tenggarabidikhukumnews.com

Sekretaris Umum BADKO HMI Sulawesi Tenggara, Andi Aswar, menyoroti keras terbitnya RKAB milik PT Toshida Indonesia yang dinilai sarat kejanggalan dan menimbulkan pertanyaan besar di tengah publik.

Menurutnya, terbitnya RKAB tersebut patut dicurigai karena secara faktual perusahaan tersebut masih memiliki berbagai persoalan hukum dan administrasi yang belum tuntas. Salah satunya ialah dugaan pelanggaran penggunaan kawasan hutan yang telah mendapat perhatian dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), bahkan perusahaan disebut telah dikenakan denda fantastis mencapai Rp1,2 triliun yang hingga kini belum diselesaikan.

“Ini menjadi pertanyaan besar bagi publik Sulawesi Tenggara maupun masyarakat Indonesia. Bagaimana mungkin sebuah perusahaan yang masih bermasalah, bahkan diduga belum menyelesaikan kewajibannya terhadap negara, justru bisa dengan mudah memperoleh RKAB dari Kementerian ESDM?” tegas Andi Aswar.

Ia juga menyinggung kasus hukum yang menyeret direktur perusahaan tersebut terkait dugaan suap terhadap Ombudsman RI. Menurutnya, fakta tersebut seharusnya menjadi alarm serius bagi pemerintah, khususnya Kementerian ESDM RI, untuk lebih berhati-hati dalam menerbitkan izin maupun dokumen operasional pertambangan.

“Kami mencurigai adanya dugaan kongkalikong ataupun permainan kotor di balik terbitnya RKAB PT Toshida Indonesia. Tidak menutup kemungkinan adanya dugaan suap ataupun lobi-lobi gelap kepada oknum-oknum tertentu di Kementerian ESDM sehingga perusahaan tersebut tetap diloloskan,” ujarnya.

BADKO HMI Sultra menilai, apabila benar perusahaan yang masih bermasalah tetap diberikan ruang beroperasi, maka hal itu merupakan bentuk kemunduran penegakan hukum dan bukti lemahnya komitmen pemerintah dalam memberantas mafia pertambangan.

Lebih lanjut, pihaknya mendesak Kementerian ESDM RI untuk membuka secara transparan dasar penerbitan RKAB PT Toshida Indonesia kepada publik, termasuk menjelaskan tahapan verifikasi, evaluasi, dan pertimbangan administrasi yang digunakan.

“Kami meminta Kementerian ESDM jangan bermain-main dengan hukum dan kepentingan rakyat. Jangan sampai institusi negara justru terkesan menjadi tameng bagi perusahaan bermasalah,” lanjutnya.

BADKO HMI Sultra juga mendesak aparat penegak hukum, termasuk KPK dan Kejaksaan Agung, untuk menelusuri kemungkinan adanya praktik suap, gratifikasi, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerbitan RKAB PT Toshida Indonesia.

“Jika negara masih berpihak kepada perusahaan-perusahaan bermasalah dan menutup mata terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi, maka kepercayaan publik terhadap pemerintah akan semakin runtuh,” tutup Andi Aswar.

Reporter: Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan

bidikhukumnews.com