PT KCI Tegaskan Tidak Akan Bayar Satu Rupiah Pun ke Korlap Aksi, Buka Data Soal Aturan Resign Pekerja
KOLAKA SULTRA – bidikhukumnews.com
Manajemen PT Kartika Cipta Indonesia (KCI) akhirnya angkat bicara secara tegas menyikapi serangkaian aksi demonstrasi yang diduga digerakkan oleh ARL sebagai Korlap Aksi. Pihak perusahaan menyatakan tidak akan memberikan uang senilai satu rupiah pun kepada Korlap tersebut, serta siap membuka data secara transparan terkait status permasalahan tenaga kerja yang disuarakan.
Pihak manajemen mengungkapkan bahwa penawaran awal sebesar Rp50 juta yang sempat diutarakan oleh perwakilan perusahaan (Pak S) saat itu sama sekali bukan karena merasa takut atau bersalah atas tuntutan aksi. Penawaran tersebut murni didasari keinginan perusahaan agar operasional kerja tidak terganggu oleh persoalan yang dianggap tidak masuk akal.
Namun, penawaran Rp50 juta tersebut ditolak tegas oleh ARL, yang kemudian berlanjut pada gelombang aksi demonstrasi di sejumlah titik seperti kawasan PT Antam, Kantor DPRD, hingga Kejaksaan. Usut punya usut, penolakan tawaran tersebut diduga karena adanya tekanan dari pihak senior Korlap yang menganggap kasus ini bernilai lebih besar, yakni mencapai Rp100 juta.
Permasalahan dengan Pekerja Sudah Selesai Secara Bipartit
Pihak PT KCI menegaskan bahwa persoalan antara perusahaan dan para pekerja sebenarnya telah tuntas diselesaikan secara legal melalui jalur bipartit. Kesepakatan tersebut diperkuat dengan berita acara resmi serta surat pernyataan dari para pekerja pengamanan (security) PT KCI.
Dalam surat pernyataan tersebut, para pekerja menegaskan tidak pernah memberikan kuasa atau menguasakan permasalahan mereka kepada pihak manapun, termasuk kelompok mahasiswa, untuk melakukan keberatan ataupun aksi demonstrasi.
”Kami sudah minta ARL untuk membawa data jika memang ada pihak yang menguasakan kepadanya. Dia membawakan 13 data, dan setelah dicek, rata-rata dari mereka adalah pekerja yang resign (mengundurkan diri),” tegas perwakilan manajemen PT KCI.
Pekerja Resign Punya Kewajiban Sisa Kontrak (PKWT)
Manajemen menjelaskan bahwa para pekerja yang mendadak resign tersebut sebenarnya masih memiliki tanggung jawab finansial dan administrasi yang belum diselesaikan kepada perusahaan.
Berdasarkan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang mengundurkan diri sebelum masa kontrak berakhir diwajibkan membayar ganti rugi atau penalti sebesar sisa upah hingga batas akhir masa kontrak.
Secara perhitungan, besaran penalti sisa kontrak yang wajib dibayarkan oleh para mantan pekerja tersebut justru jauh lebih besar daripada sisa hak yang menunggak dari perusahaan.
Pihak PT KCI menegaskan bahwa hak-hak mantan pekerja pasti akan diserahkan, dengan syarat para mantan pekerja tersebut juga melunasi kewajiban mengembalikan uang sisa kontrak sesuai amanat undang-undang.
Tantang Buka Data
Terkait aksi unjuk rasa yang terus berlanjut, PT KCI menghormati hal tersebut sebagai hak setiap warga negara Indonesia selama dilakukan sesuai dengan koridor hukum dan aturan yang berlaku.
”Silakan saja jika ingin berdemo, itu hak warga negara. Besok mari kita saling buka-bukaan data secara transparan agar publik tahu fakta yang sebenarnya,” pungkas manajemen PT KCI.
Media ini tetap menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu,apabila Pihak Terkait memberikan klarifikasi atau penjelasan resmi setelah berita ini diterbitkan, media ini akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Reporter: Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan






