Pungli di Sekolah Ancam Pemerataan Pendidikan, Pemprov Jabar Tegaskan Sanksi Tegas

Sukabumibidikhukumnews.com || Praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah kembali mencuri perhatian publik. Ulah segelintir oknum yang memungut biaya di luar ketentuan resmi ini bukan hanya menambah beban ekonomi masyarakat, tetapi juga menggerus prinsip pemerataan pendidikan.

Jika dibiarkan, pungli di sekolah berpotensi menciptakan ketidakadilan sosial. Siswa dari keluarga kurang mampu bisa terhambat menempuh pendidikan, sementara citra lembaga pendidikan tercoreng. Lebih buruk lagi, praktik ini dapat menanamkan budaya permisif terhadap korupsi sejak usia dini.

Larangan pungli di dunia pendidikan telah jelas diatur dalam Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah serta Instruksi Presiden No. 12 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli. Pelaku pungli dapat dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara, tergantung pada tingkat pelanggaran dan kerugian yang ditimbulkan.

Pemerintah, melalui Kementerian Pendidikan dan Satgas Saber Pungli, terus mengimbau masyarakat, komite sekolah, dan orang tua untuk berperan aktif mengawasi. Setiap dugaan pungli dapat dilaporkan melalui kanal resmi pengaduan pemerintah.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi praktik pungli di sekolah.

> “Sekolah adalah tempat mencetak generasi berintegritas. Kalau sejak awal siswa sudah melihat pungutan liar, itu sama saja kita memberi contoh buruk,” ujarnya.

Ia mengajak masyarakat untuk berani melapor demi terciptanya lingkungan pendidikan yang bersih, adil, transparan, dan berkualitas.

Reporter: SR

bidikhukumnews.com