“Musyawarah” atau Modus? SMPN 2 Samarang Diduga Legalkan Pungutan Rp 300 Ribu per Siswa di Balik Kelulusan

Garut Samarangbidikhukumnews.com

Praktik yang diduga sebagai pungutan liar (pungli) kembali mencoreng wajah pendidikan negeri. SMP Negeri 2 Samarang, Kabupaten Garut, kini berada di pusaran sorotan setelah muncul dugaan penarikan dana hingga Rp 300 ribu per siswa menjelang kelulusan yang disebut-sebut dilegitimasi melalui forum “musyawarah” komite. Rabu, 06/05/2026.

Alih-alih menjadi ruang partisipasi, forum tersebut justru disinyalir berubah menjadi alat legitimasi penetapan biaya. Fakta di lapangan menunjukkan adanya angka pasti Rp 350 ribu yang kemudian “dikompromikan” menjadi Rp 300 ribu yang diberlakukan secara menyeluruh. Ini bukan lagi sekadar sumbangan, melainkan indikasi pungutan yang dikemas rapi.

Seorang wali murid mengungkap tekanan yang dirasakan orang tua.

“Tidak enak kalau tidak bayar. Takut anak jadi terdampak. Alasannya untuk sampul rapor dan ijazah,” ujarnya.

Pernyataan itu menegaskan satu hal: ketika pilihan menjadi semu, maka kesepakatan patut dipertanyakan. Musyawarah yang seharusnya sukarela berubah menjadi mekanisme penyeragaman kewajiban.

Di sisi lain, pihak sekolah mencoba meredam isu dengan menyatakan bahwa dana tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama komite. Mereka juga membantah adanya “tebus ijazah”, meski mengakui adanya penarikan dana Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu per siswa untuk kebutuhan non-akademik seperti sampul ijazah, foto, dan medali.

Namun, dalam perspektif hukum, narasi bisa dibangun, tetapi fakta tetap berbicara.

Mengacu pada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012, batas antara sumbangan dan pungutan tidak multitafsir :

– Sumbangan adalah sukarela, tanpa nominal, tanpa paksaan.

– Pungutan adalah ditentukan jumlahnya, bersifat wajib, dan berlaku umum.

Ketika angka Rp 300 ribu ditetapkan dan diberlakukan ke seluruh siswa, maka substansinya jelas itu pungutan, bukan sumbangan.

Lebih tegas lagi, Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011 melarang segala bentuk pembebanan biaya pada pendidikan dasar negeri. Tidak ada ruang abu-abu. Terlebih jika biaya tersebut dikaitkan dengan proses kelulusan atau dokumen resmi seperti ijazah dan rapor yang merupakan hak mutlak peserta didik.

Dalih “hasil musyawarah komite” juga tidak bisa dijadikan tameng. Berdasarkan ketentuan dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, ditegaskan bahwa :

– Komite sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/wali murid.

– Komite hanya dapat menggalang dana dalam bentuk sumbangan atau bantuan, yang sifatnya sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan nominalnya.

– Komite dilarang bertindak sebagai pihak yang memaksa atau menetapkan besaran biaya kepada orang tua.

Dengan demikian, jika benar terdapat penetapan angka Rp 300 ribu melalui forum komite, maka hal tersebut berpotensi melanggar fungsi dan kewenangan komite itu sendiri. Musyawarah tidak boleh berubah menjadi alat pemaksaan kolektif yang dibungkus formalitas.

Yang membuat publik kian geram, sekolah ini diketahui menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) lebih dari Rp 1,1 miliar. Anggaran tersebut semestinya mencakup kebutuhan operasional, termasuk kegiatan siswa.

Lalu muncul pertanyaan krusial. Jika dana negara sudah mengalir miliaran, mengapa beban masih dialihkan ke orang tua?

Apakah ini soal kekurangan anggaran atau persoalan tata kelola yang patut diaudit?

Jika ditelisik lebih dalam, praktik ini berpotensi masuk dalam sejumlah kategori pelanggaran serius :

– Pungutan liar (pungli), karena adanya indikasi kewajiban terselubung.

– Penyalahgunaan kewenangan, jika kebijakan bertentangan dengan regulasi.

– Pelanggaran terhadap aturan komite sekolah, yang tidak boleh meminta atau menetapkan iuran kepada orang tua.

– Pelanggaran asas transparansi dan akuntabilitas anggaran pendidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMPN 2 Samarang, Evy Sutisna, belum memberikan klarifikasi resmi. Ketidakjelasan ini bukan meredam, justru memperkeruh situasi. Dalam isu publik, diam bukan netral, diam bisa dibaca sebagai pembiaran.

Desakan pun menguat agar Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum turun tangan. Audit menyeluruh dinilai mendesak, bukan hanya untuk membuktikan dugaan, tetapi juga mencegah praktik serupa menjadi budaya laten di dunia pendidikan.

Kasus ini menegaskan satu hal penting, komite bukan alat penarik dana, dan musyawarah bukan ruang untuk melegalkan pungutan. Ketika forum digunakan untuk menetapkan kewajiban finansial yang bertentangan dengan aturan, maka yang terjadi bukan kesepakatan melainkan legitimasi semu.

Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka pendidikan tidak lagi menjadi ruang pembebasan, melainkan arena transaksi yang membebani. Pendidikan adalah hak, bukan komoditas.
Dan hukum harus berdiri di pihak yang dibebani, bukan yang membebankan.

 

Reporter: ASB

bidikhukumnews.com