Rapat Publikasi Dan Dokumentasi Pengawasan Masa Kampanye Pemilu Tahun 2024.

Kabupaten BOGOR.//bidikhukumnews.com//
Panwaslu Kecamatan Cibungbulang, Mengadakan kegiatan rapat publikasi dan dokumentasi pengawasan masa kampanye kegiatan ini di laksanakan di sekatariat panwaslu kecamatan Cibungbulang, kabupaten Bogor. sabtu(27/01/2024).
Ditengah Acara Rapat Koordinasi strategi pengelolaan publikasi dan Dokumentasi Masa Tahapan kampanye pemilu tahun 2024.”M.Firman Fitriansyah”,selaku Komisioner KORDIV HP2HM Panwascam Cibungbulang mengatakan dalam sambutannya, Panwaslu
kecamatan Cibungbulang, juga secara konsisten melakukan publikasi dan dokumentasi kerja pengawasan melalui sarana media sosial dan pemberitaan lembaga.

Hal tersebut selain menjadi kewajiban pemenuhan informasi kepada masyarakat, juga sebagai bukti transparansi dan akuntabilitas output kerja lembaga sebagaimana yang diamanatkan undang-undang.
Kegiatan Kerja kehumasan kita sejatinya telah diapresiasi melalui beragam penganugerahan.
Kehumasan juga sangat berkorelasi dengan kewajiban keterbukaan informasi yang kini outputnya diapresiasi melalui penganugerahan keterbukaan informasi dari Komisi Informasi Provinsi bahkan hingga Komisi Informasi Pusat. Artinya adanya relevansi ini harus dijaga agar output yang dihasilkan bisa sama-sama menunjukan hasil yang baik.”ucapnya.
Lebih lanjut.”M.Firman Firdiansyah”, menjelaskan, ditengah sambutannya dalam Acara Rapat Koordinasi Strategi Pengelolaan Publikasi dan Dokumentasi Dalam Tahapan masa Kampanye Pemilu 2024 di Bawaslu Kecamatan Cibungbulang, Walaupun panwaslu di semua tingkatan sedang fokus melakukan pengawasan kampanye para peserta pemilu.
Namun saya berpesan, agar panwaslu Kabupaten tetap memperhatikan publikasi kehumasan mengenai informasi pemilu dan kerja pengawasan.Dalam konteks kerja kelembagaan menyangkut tahapan pengawasan masa kampanye, Bawaslu Kabupaten/Kota juga perlu memperhatikan publikasi dan dokumentasi mengenai kerja-kerja pengawasan kampanye dengan memperhatikan etika dan netralitas lembaga.
Jangan sampai publikasi yang dilakukan oleh panwaslu mengindikasikan keberpihakan terhadap salah satu peserta pemilu tahun 2024.
“Kita berkumpul di forum ini untuk melakukan evaluasi program kehumasan sebagai jembatan informasi antara Lembaga dengan masyarakat. Lembaga kita wajib untuk melakukan pemenuhan informasi dan pengetahuan, tentang Pemilu Kepada
Masyarakat dalam kerangka tatalaksana kepada masyarakat sekaligus warning bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 harus tertib dan taat pada Aturan.
Kehumasan merupakan wajah lembaga baik buruknya lembaga tergantung cara kita bagaimana mencitrakannya. Oleh karena itu ide kreatif kita harus terealisasi menjadi produk kehumasan yang menarik dan layak dikonsumsi publik.”jelas. M.Firman Firdiansyah.
Reporter: Tim.






