Ratusan TKA Asal Cina Diduga Gunakan Visa Wisata untuk Kerja di PT. Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP)
Kolaka, Sulawesi Tenggara – bidikhukumnews.com || Isu Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diduga menggunakan visa wisata untuk bekerja di PT. IPIP Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi perhatian serius. Anggota DPRD Propinsi Sultra, Andi Muh. Saenuddin, menyesalkan belum ada tindakan tegas dari Pemda Kolaka.
Menurut Andi Muh. Saenuddin, data tenaga kerja asing berdasarkan hasil koordinasi Komisi IV, awalnya bervariasi. Namun, hasil kunjungan Wakil Menteri beberapa pekan lalu, ditemukan kurang lebih sebanyak 800 tenaga kerja asing (TKA) yang diduga berasal dari negara Cina.
“Kadis Nakertrans Kolaka harus peka dengan persoalan ini, jangan jadikan Perda tenaga kerja lokal hanya sebatas di atas kertas saja,” tegas Andi Muh. Saenuddin.
Ia juga menekankan bahwa Perda tentang Ketenagakerjaan Lokal di Kabupaten Kolaka mengatur tentang pemberdayaan dan perluasan kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal di wilayah tersebut.
“DPRD Kolaka harus bentuk pansus untuk melakukan investigasi dan tindakan tegas terhadap praktik ini yang diduga di manfaatkan oleh para agen-agen ilegal yang memuluskan TKA dengan visa wisata ternyata kerja di Perusahaan,” pungkas Andi Muh. Saenuddin.
Ia juga berharap kepada pemangku jabatan Kabupaten Kolaka mempertegas kepada Dinas terkait agar kiranya pengembangan SDM melalui Balai Pelatihan Kerja (BLK) perlu di maksimalkan dengan kembali.
“Menurut kami, untuk meningkatkan daya saing SDM bagi tenaga kerja lokal agar memiliki skil keahlian kerja lebih efektif dan efisien apabila penerapan pelatihan tenaga kerja melalui BLK turun langsung pelatihan di tiap Kecamatan,” tutup Andi Muh. Saenuddin.
Reporter: Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan







