Diduga Rangkap Jabatan, Dua Guru PPPK di Garut Kebal Aturan? Dinas Pendidikan Bungkam, Publik Bertanya Siapa yang Lindungi?

Garut Bungbulangbidikhukumnews.com || Dunia pendidikan di Kabupaten Garut kembali dibuat gerah. Dua guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kecamatan Bungbulang, Adeng Wahyudin dari SDN Tegallega 2 dan Fauzi Nur Fatah dari SDN Bojong 3, diduga kuat merangkap jabatan sebagai Kepala Sekolah di dua lembaga pendidikan nonformal (PKBM), yaitu Nurul Uyun dan Catra Kandangwesi. Minggu, 13 Juli 2025.

Yang mencengangkan, dugaan pelanggaran ini sudah mencuat sejak Oktober 2024, namun hingga pertengahan Juli 2025, Dinas Pendidikan Kabupaten Garut belum mengambil tindakan tegas. Keduanya masih tercatat aktif dalam sistem Dapodik sebagai kepala sekolah PKBM yang artinya, pelanggaran dilakukan secara terang-terangan di depan mata publik dan pemerintah.

Rangkap jabatan oleh ASN/PPPK merupakan pelanggaran hukum, bukan sekadar kesalahan administratif. Berdasarkan :

1. Permendikbudristek No. 13 Tahun 2023 tentang Disiplin PPPK, disebutkan bahwa PPPK dilarang menjalankan jabatan lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Pelanggaran ini bisa dikenai pemotongan tunjangan, pengembalian gaji, hingga pemecatan.

2. UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, secara eksplisit melarang ASN memegang jabatan rangkap tanpa izin instansi pembina. Lebih jauh, bila terbukti menerima dana BOS atau tunjangan profesi ganda dari dua lembaga berbeda, maka perbuatan ini berpotensi melanggar UU Tipikor.

3. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 3, menyebutkan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara diancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Saat dikonfirmasi 8 Mei 2025, Kepala Seksi Pendidikan Masyarakat, Iyan Sopiyan, S.IP., mengatakan “Bahwa pihaknya telah menghubungi keduanya dan mendapat janji bahwa jabatan Kepala PKBM akan diganti”, tandasnya.

Namun, hingga berita ini diturunkan, data resmi Dapodik belum berubah, status mereka masih kepala sekolah PKBM. Janji tinggal janji. Fakta berbicara, dugaan pelanggaran tetap berlangsung, dan Dinas Pendidikan tidak berdaya.

Pertanyaan yang kini bergema di publik : Mengapa dua PPPK bisa kebal aturan? Siapa yang berada di belakang mereka? Apakah Dinas Pendidikan dan BKD bermain aman karena ada kepentingan lebih besar di balik jabatan mereka?

Tidak hanya soal rangkap jabatan. Kasus ini membuka pintu dugaan penyalahgunaan anggaran, manipulasi data, dan bahkan potensi gratifikasi jabatan. Jika dibiarkan, ini bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan skandal yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap ASN dan dunia pendidikan.

Kasus ini memperlihatkan lemahnya pengawasan berjenjang, mulai dari pengawas sekolah, Koordinator Wilayah Kecamatan Bungbulang, hingga pejabat struktural Dinas Pendidikan. Tidak ada sikap tegas, tidak ada pembekuan jabatan, bahkan klarifikasi resmi pun belum dikeluarkan.

Jika regulasi hanya jadi hiasan, dan pelanggar tetap nyaman duduk di dua kursi, apa arti merit sistem PPPK?

Sebagai bentuk kontrol masyarakat, publik dan media mendesak tindakan konkret dan terbuka, di antaranya :

1. Audit total oleh BKD, Inspektorat Daerah, dan Dinas Pendidikan terhadap status jabatan dan data Dapodik ASN/PPPK.

2. Penonaktifan sementara terhadap Adeng dan Fauzi dari jabatan kepala sekolah PKBM.

3. Keterlibatan APH (Aparat Penegak Hukum) jika ditemukan unsur pidana anggaran pendidikan.

4. Transparansi SK pengangkatan Kepala PKBM. Siapa yang mengangkat, atas dasar apa, dan apakah telah disetujui instansi pembina?

Pelanggaran yang dibiarkan adalah kejahatan yang dilegalkan. Jika Pemerintah Kabupaten Garut tidak bertindak, publik berhak curiga bahwa ini bukan semata kelalaian, melainkan bagian dari sistem yang ikut membiarkan.

Reporter : ASB

bidikhukumnews.com