Salah satu Tanah garapan Warga di Klem oleh PT. BSS

Bogor |Bidikhukumnews.com.
Pasalnya salah satu pemilik Tanah yang berada di wilayah Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor. Sebut saja Hendro salah satu yang menempati tanah dan bangunan seluas 12 Hektar.

Saya tidak mau bertindak sewenang – wenang seperti preman itu lah, makanya ini saya berusaha mau ketemu dengan perwakilan PT.Bahana Sukma sejahtera( BSS ) yang melakukan tindakan ini. Mereka tidak bersedia.ucap Hendro.

Saya mau secara baik-baik, maksud saya kalo memang menurut dia saya itu salah. Merugikan dia ya jangan begini lah, kita bertemu kita berbicara kita adu bukti yakin kan kalo misalnya saya tidak bisa menunjukan bukti – bukti Autentik yang ada, kalaupun misalnya saya salah saya siap untuk menerima proses hukum yang berlaku.ugkap Hendro salah satu yang menempati tanah dan bangunan seluas 12 Hektar. Selasa(30/5/2033).

Menurut HENDRO setau saya ini bukan tanah BSS melainkan tanah HGU 45. karena saya mulai membayar pajak dari tahun 2017. dan bisa membuktikan adanya SPPT.

Saat di konfirmasi pihak PT BSS (30.5.2023) di kantornya oleh media Bidik hukum salah satu perwakilan. kalau memang mau menanyakan terkait lintasan alat berat dan masalah tanah yang di kuasai penggarap harus nya melalui surat baru saya akan jawab. Adapun mengenai pembongkaran bangunan yang di duga liar itu bukan ranah saya melainkan satpol PP. yang punya wewenang karena beliau penegak perda. Ungkap nya.

(Pewarta / Team Red)