Samsat kabupaten Sukabumi di serbu ratusan warga masyarakat kabupaten Sukabumi Jawa barat

Kabupaten sukabumi – bidikhukumnews.com || Warga masyarakat kabupaten Sukabumi ber Bondong-bondong serbu Kantor Samsat Kabupaten Sukabumi, yang berlokasi di Karangtengah hilir RT 03 RW 08, Desa karang tengah, Kecamatan Cibadak, kabupaten Sukabumi, Jawa barat, pada hari Selasa 08 /04/2025.

Dengan beredarnya peraturan Gubernur, (PERGUB) Jawa Barat bapak H, Dedi Mulyadi, sapaan akrabnya kang Dedi Mulyadi, (KDM). yang membuat peraturan pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor roda 2, dan 4. Sejak beredarnya aturan tersebut masyarakat langsung menyerbu kantor Samsat Kabupaten Sukabumi.

Apalagi di hari pertama buka pelayanan kembali kantor Samsat setelah libur lebaran idul Fitri 1446, H./2025, M.
antrian warga begitu membeludak sampai jalan raya nasional pun macet parah. di hari Selasa pagi tadi.

” Sampai-sampai rela antri sejak pagi sekali dan nomor antrian pun habis dalam waktu sekejap. Dikarnakan membeludak nya para pemilik Motor dan Mobil yang berminat membayar pajak kendaraan nya masing-masing.

Sampai yang datang siang sedikit saja sudah tidak kebagian nomor antrian dan akhirnya pulang kembali dengan wajah kecewan mungkin karna sudah datang jauh-jauh pas sampai tida kebagian nomor antrian.

Padahal jangka waktu nya masih lama sampai dengan tanggal 30 Juni 2025, sejak beredarnya peraturan tersebut pada tanggal. 24 Maret, 2025. tapi warga masyarakat begitu antusias ingin segera membayar wajib pajak di tahun ini yang di bayarkan. Sementara tunggakan-tunggakan kebelakang semua di hapuskan berapa tahun pun tunggakanya. itu yang membuat para pemilik kendaraan sangat antusias sekali.

Dan pihak Samsat pun berusaha semaksimal mungkin memberikan pelayanan sebaik-baiknya terhadap masyarakat Kabupaten Sukabumi yang ingin membayar pajak, balik nama dan ganti nomor polisi, (nopol).

Jurnalis: Madun

bidikhukumnews.com